Hakikat ham – Hak asasi manusia (HAM) didefinisikan sebagai hak-hak dasar yang menempel pada diri manusia. Selain itu, HAM memiliki sifat abadi sebagai anugerah Tuhan, mencakup sesuatu yang kodrati dan universal.
Berdasarkan peraturan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia, HAM mengandung beberapa hal, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan.
Lebih rinci, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1, menyebutkan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
Dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa hakikat HAM adalah hak kodrati yang sudah ada di dalam diri manusia sejak lahir. Sifatnya yang disebut sebagai takdir ini mendapatkan perlindungan dari aspek-aspek lain, misalnya negara, hukum, hingga pemerintah.
Hakikat ham menurut jan materson
Jan Materson merupakan anggota komisi HAM dalam organisasi PBB. Menurut Jan Martenson Hakikat HAM dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang melekat dalam diri manusia.tanpa ham manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Hakikat ham dalam perspektif pancasila
Bagaimana hak-hak asasi manusia dalam Pancasila? Ada tiga nilai HAM yang terkandung dalam Pancasila, yaitu: Pertama, Nilai Ideal. Nilai ideal merupakan nilai yang berhubungan dengan kelima sila dalam Pancasila.
Nilai ideal bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar. Berikut penjelasan hubungan hak asasi manusia dengan setiap sila dalam Pancasila: (1) Sila pertama,
Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, menjalankan ibadah, dan menghormati perbedaan agama; (2) Sila kedua, memposisikan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum;
(3) Sila ketiga, memberikan semangat persatuan di antara warga negara dan menempatkan kepentingaan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(4) Sila keempat, mengajarkan untuk menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun paksaan; (5) Sila kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.
Kedua, Nilai Instrumental. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai ideal Pancasila atau pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.
Nilai instrumental berbentuk ketentuan konstitusional dan dijabarkan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan perundangan yaitu UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda, demi menjamin terlaksananya hak asasi manusia.
Beberapa peraturan perundang-undang yang menjamin hak asasi manusia,di antaranya adalah Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ketiga, Nilai Praktikal. Nilai praktikal merupakan realisasi dari nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satu contohnya nilai praktikal dari sila pertama
Pancasila adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, nilai praktikal HAM pada Pancasila memiliki dua sifat sebagai nilai turunan, yaitu: (1) Nilai praktis abstrak atau nilai praktis bersifat konseptual (teoritis).
Contohnya menghormati orang lain, kemauan untuk bekerja sama, atau menjaga kerukunan; (2) Nilai praksis konkrit atau nilai praktis yang betul-betul nyata dan dapat dirasakan.
Contohnya adalah sikap dan perbuatan yang dilakukan sehari-hari, seperti gotong royong, jujur saat bertransaksi di warung, atau memberikan kursi bagi ibu hamil dan orang tua di dalam transportasi umum.
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang hakikat ham, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.