Ruang lingkup ilmu hukum – hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan men!adi pedoman kepada penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasn&a.
Hukum Tata Negara adalah sebuah hukum yang mengatur organisasi negara yang meliputi bentuk negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga negara dan kewarganegaraanya, hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah,
Hubungan antar lembaga negara serta hak dan kewajiban warga negara. Jadi Hukum Tata Negara adalah peraturan hukum yang mengatur tentang organisasi kekuasaan pada suatu negara dan segala aspek yang berhubungan dengan negara.
Ruang lingkup kajian hukum tata Negara
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah mengenai organisasi negara yang mencakup lembaga negara, hubungannya satu sama lain, jabatan, kekuasaan disertai hak dan kewajiban anggota juga pimpinan.
Terdapat beberapa ruang lingkup Hukum Tata Negara, yaitu sebagai berikut;
- Konstitusi sebagai hukum dasar beserta perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahannya, kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, cakupan substansi, muatan isi sebagai dasar tertulis;
- Pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan;
- Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ kelembagaan negara, secara vertikal, horizontal, dan diagonal;
- Prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara, berserta hak-hak dan kewajiban Hak Asasi Manusia, bentuk dan prosedur pengambilan putusan hukum, serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.
Ruang lingkup ilmu hukum dan contohnya
Ilmu hukum adalah Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.
Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa batas-batasnya tidak bisa ditentukan. Menurut J.B Daliyo menyebutkan bahwa ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.
Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asal-asal, system, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dari masa kapanpun.
Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perl mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang ruang lingkup ilmu hukum, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.