Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag, Baca Info Ini!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag  – Kementerian Agama membuka pemilihan calon PPPK tahun 2022. Pendaftaran pemilihan dimulai dari tanggal  21/12/2022.  Kemenag mengundang  peserta yang memenuhi syarat dan berminat untuk segera mendaftar. 

Informasi Mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag

 Pemilihan calon PPPK periode ini adalah salah satu upaya penyelesaian status pegawai non-ASN yang bertugas pada Kementerian Agama melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan yang sudah ditetapkan. 

Terdapat tiga kriteria pengajuan seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, mantan calon personalia kehormatan kategori II (Ex – THK II). Mereka adalah calon yang terdaftar di database Badan Layanan Nasional (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan aktif bekerja di Kementerian Agama hingga masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022. 

 Kedua, pelamar non-ASN dari Kementerian Agama. Mereka adalah calon yang telah bekerja dan aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022, dan sesuai peraturan perundang-undangan harus memiliki pengalaman kerja di bidang pekerjaan yang terkait dengan posisi yang dibutuhkan. 

 Ketiga, calon lainnya. Yakni, calon yang tidak termasuk nomor 1 dan 2 di atas dan harus memiliki pengalaman kerja terkait dengan posisi yang dibutuhkan sesuai  peraturan perundang-undangan. 

 Calon PPPK Kemenag harus warga negara Indonesia. Usia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum  usia pensiun menurut undang-undang jabatan yang dilamar.

 Kemudian, para pemohon PPPK tidak pernah dipidana dengan pidana penjara akhir karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana  2 (dua) tahun atau lebih.

 Syarat lainnya, para pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauannya sendiri, juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau  pegawai swasta (termasuk pegawai pemerintah) yang diberhentikan dengan tidak hormat. . Perusahaan atau Badan Usaha Milik Daerah). Kemudian, calon bukan anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat juga dalam politik praktis.

 Menurut Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nurudin bahwa calon harus mendaftar secara online dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai  jadwal dan ketentuan di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. Bagi kandidat hanya dapat memilih satu opsi formulir. Jika ada kesalahan dalam pemilihan komposisi, itu adalah tanggung jawab  bagi pelamar sendiri.

 Tahap seleksi ada dua tahap, yaitu pemilihan sistem administrator dan seleksi kualifikasi. Hanya peserta yang  lolos administrasi Seleksi mengikuti seleksi kompetensi Proses seleksi administratif berlangsung mulai 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023. Hasil seleksi akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023. 

Sebanyak peserta yang lulus seleksi administrasi diperbolehkan mengikuti seleksi kompetensi, yang terdiri dari: Seleksi kompetensi CAT BKN dengan skor 60 n Tes moderasi beragama CAT berdasarkan Kementerian Agama dengan skor 0%. 

 Seleksi keterampilan dilaksanakan mulai tanggal 10 Maret sampai dengan 3 April 2023. Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 9-11 April 2023. Keputusan KPU MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

 Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan pemilihan CPPPK oleh Kemenag bebas. Nilai pelamar ditentukan berdasarkan keterampilan dan kualifikasi pelamar. 

 Bagi seluruh calon CPPPK dari Kemenag dihimbau untuk tidak percaya bahwa ada orang/partai (perantara) yang berjanji akan membantu  dalam pemilihan di setiap tahapan  dengan memberikan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. 

Demikianlah ulasan mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kemenag. Semoga dapat membantu bermanfaat bagi anda ya guys. Terimakasih telah berkunjung dan SEE YAA!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *