Nasabah adalah seseorang atau entitas yang memiliki hubungan atau ikatan kontrak dengan suatu lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan asuransi.
Hubungan ini terjadi karena nasabah menggunakan layanan yang disediakan oleh lembaga keuangan tersebut, seperti membuka rekening, menyimpan uang, meminjam uang, atau mengikuti program asuransi.
Nasabah Existing
Nasabah adalah sebagai sebuah privilege. Pasalnya, tak semua orang kemudian dapat menjadi nasabah maupun pelanggan bank serta mengakses berbagai produk keuangan ataupun produk investasi.
Jika kamu adalah seorang pemilik usaha, menjadi klien bank tentu kemudian merupakan sebuah kebutuhan. Kamu akan membutuhkan berbagai produk bank untuk mengelola keuangan bisnis.
Nasabah adalah bermakna sebagai orang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank (dalam hal keuangan) berdasarkan kamus KBBI.
Nasabah sendiri tak hanya merujuk kepada pelanggan bank. Perusahaan asuransi juga akan menggunakan istilah nasabah, yaitu orang yang menjadi pembayar premi asuransi. Di samping itu, terdapat beberapa pengertian nasabah menurut para ahli.
Pengertian Nasabah menurut para ahli.
1. Menurut Otoritas Jasa Keuangan
Nasabah adalah perseorangan atau badan yang menggunakan ataupun menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa.
2. Menurut Boediono (2003:35)
Nasabah merupakan orang yang harus mendapatkan perhatian serta kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga kemudian mampu bertahan pada era persaingan mutu yang kian lama kian tinggi
3. Menurut Pardede (2004:9)
Nasabah merupakan orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk kemudian digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut kemudian mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.
4. Menurut Gaspersz, (dalam Nasution 2004:101)
Nasabah ialah semua orang yang menuntut suatu perusahaan untuk kemudian memenuhi suatu standar kualitas tertentu yang akan memberikan pengaruh terhadap performansi perusahaan.
Nasabah ada beberapa macam yaitu sebagai berikut.
5. Nasabah Retail
Nasabah adalah yang tidak termasuk dalam nasabah profesional serta eligible.
Structured Products merupakan suatu bentuk produk Bank yang adalah suatu penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan dalam bentuk instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif.
6. Nasabah Eligible
Nasabah yang dapat digolongkan sebagai nasabah profesional jika nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product.
7. Nasabah Profesional
Nasabah akan digolongkan ke dalam nasabah profesional jika nasabah tersebut memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, serta risiko dari structured product.
Adapun nasabah profesional, terdiri dari:
- Pemerintah Republik Indonesia maupun pemerintah negara lain.
- Bank juga lembaga pembangunan multilateral.
- Perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 20.000.000.000,-(dua puluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing serta telah melakukan kegiatan usaha sekurangnya 36 bulan berturut-turut.
- Bank sentral ataupun bank negara lain.
- Pihak-Pihak yang Termasuk Nasabah
Adapun beberapa pihak termasuk ke dalam nasabah, antara lain:
- Badan Hukum
- Orang
Keuntungan menjadi nasabah prioritas bank.
- Nasabah Prioritas Memiliki Layanan Perbankan Khusus
- Mendapatkan Promo Suku Bunga
- Kemudahan Konsultasi dengan Personal Banker
- Mendapatkan Kemudahan dari Layanan Perjalanan
- Hadiah Ulang Tahun Spesial
Nasabah Prioritas
Berikut dibawah ini adalah beberapa persyaratan umum untuk menjadi nasabah prioritas antara lain:
- Mempunyai Portofolio Keuangan dengan Nominal Tertentu
Untuk menjadi nasabah prioritas dengan layanan khusus ini, kamu kemudian harus memiliki portofolio keuangan di bank ini dengan nominal minimal yang telah ditentukan oleh bank sebelumnya.
- Memiliki Sumber dan Aktivitas Dana Sesuai dengan Aspek KYC
Jika nasabah telah memenuhi persyaratan pada poin 1, maka tak langsung diterima sebagai nasabah prioritas. Bank juga harus memastikan bahwa sumber serta aktivitas dana nasabah sesuai dengan prinsip KYC ataupun Know Your Customer.
- Nasabah Prioritas Harus Bersih dari Daftar Hitam
Syarat lain untuk menjadi nasabah istimewa ialah bersih dari daftar hitam Bank Indonesia atau bank tersebut. Maksud dari daftar hitam ialah melakukan tindakan yang merugikan pihak bank seperti diantaranya kredit macet dan sejenisnya. Jika nasabah pernah masuk ke dalam daftar hitam serta tak lolos BI checking, maka tak bisa mendapatkan layanan khusus ini.
- Memiliki Dana Tersimpan
Nasabah kemudian harus memiliki dana simpanan sebesar minimum yang dipersyaratkan dari hasil usaha atau bekerja, bukan dari pinjaman bank. Jadi, jika aset yang tersimpan ini merupakan hasil pinjaman, maka permintaan untuk menjadi nasabah prioritas tak dapat diproses
Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai Nasabah. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.