Gaji pns 2023- Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.
Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat
Gaji PNS akan naik pada awal 2023, sesuai dengan APBN 2024. Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Kenaikan yang sama juga berlaku untuk personel TNI dan Polri
Gaji Pns 2023 Naik Berapa Persen
Kenaikan gaji PNS 2023 sendiri akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 esok. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Pengesahan ini juga akan bersamaan dengan pengesahan RUU APBN tahun anggaran 2024, sebagai bentuk apresiasi kinerja mereka dalam melakukan pelayanan publik.
Untuk besarannya masih akan terus dirancang dan dimatangkan. Namun demikian beberapa pihak, seperti DPR, mengusulkan kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini setidaknya sebesar 7% dari gaji yang diterima saat ini.
Besaran gaji sendiri didasarkan pada golongan dan jenjang pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing PNS.
Secara lengkap data ini dapat Anda peroleh pada PP Nomor 15 Tahun 2019, tentang besaran gaji yang diterima setiap golongan dan berdasarkan tingkatan pendidikan yang dimiliki oleh PNS terkait.
Mengacu pada berbagai sumber, gaji PNS 2023 dikabarkan dapat naik hingga lebih dari enam kali lipat, karena variabel penilaian yang diberikan dalam penggajian akan mengalami perubahan secara signifikan
Pada komponen gaji, yang akan menjadi acuan antara lain adalah bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Beberapa golongan atau jabatan PNS dikabarkan bahkan dapat mengalami kenaikan hingga 661%, menjadi Rp 39.000.000 yang awalnya hanya menyentuh angka Rp5.900.000 aja.
Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga dikabarkan bakal lebih besar dari sebelumnya. Kenaikan tukin PNS 2023 disebutkan sebesar 11,1 persen. Kenaikan tukin sebagai bentuk apresiasi Presiden Jokowi atas peningkatan kualitas reformasi birokrasi di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) tertentu.
Meski akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, namun pemberlakuan kenaikan gaji ini masih harus menunggu hingga tahun 2024. Pemberlakuan kenaikan gaji PNS 2023 ini akan dilakukan pada tahun anggaran baru, di 2024 nanti.
Gaji Pns 2023 dan Tunjangannya
Di samping gaji, PNS juga mendapatkan 6 jenis tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:
- Tunjangan Suami/Istri
Seperti dikutip dari laman bpk.go.id dan trenggalekkab.go.id, PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya. - Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.
Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri. - Tunjangan Jabatan
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.
Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.
Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.
Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.
Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.
Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.
Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.
Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000. - Tunjangan Kinerja
Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan - Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang dengan besaran yang berbeda.
PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
PNS golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.
PNS Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari. - Tunjangan Umum
Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan:
PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000.
PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000.
PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000.
PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175.000.
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang gaji pns 2023, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lainnya.