Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the schema-and-structured-data-for-wp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Premi Asuransi dan Premi BPJS - Akreditasi.org

Premi Asuransi dan Premi BPJS

Premi

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi

Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Uang premi adalah jenis iuran untuk asuransi yang biasanya wajib dibayarkan oleh peserta per bulan atau bahkan per tahun.

Besaran premi antara satu asuransi dengan asuransi yang lainnya berbeda-beda. Jadi, cukup wajar jika Anda menemukan biaya asuransi yang beragam. Hal itu karena biasanya biaya premi disesuaikan dengan kondisi peserta asuransi yang dilihat dari berbagai faktor.

Umumnya pembayaran premi dilakukan dengan sistem bulanan yang membuat peserta asuransi atau pemegang polis bisa membayar lebih mudah. Namun, ada opsi juga per tahun untuk pembayaran asuransi yang tidak begitu sering.

Pengertian Premi Berdasarkan Undang-Undang

Urusan asuransi di Indonesia diatur pada UU No. 40 tahun 2014. Menurut undang-undang tersebut premi asuransi adalah sejumlah dana yang ditentukan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi dan biasanya telah disepakati oleh peserta asuransi yang nantinya akan dibayarkan sesuai dengan perjanjian asuransi atau reasuransi.

Tujuan premi adalah sebagai syarat utama berlakunya proteksi pada peserta asuransi. Peserta asuransi akan memperoleh manfaat berupa proteksi ketika sudah membayar premi sesuai dengan ketentuan. 

Di sini peserta asuransi harus melakukan pembayaran premi secara rutin yang besarannya sudah ditentukan sebelumnya. Bahkan ada denda yang harus dibayar jika pembayaran premi terlambat.

Jenis-jenis Premi

Jenis premi asuransi disesuaikan dengan jenis asuransinya. Seperti ini jenis-jenis premi untuk Anda ketahui.

  • Premi asuransi jiwa
  • Premi asuransi kesehatan
  • Premi asuransi kendaraan bermotor
  • Premi asuransi perjalanan
  • Premi asuransi rumah

Premi asuransi adalah 

Premi Asuransi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap Nasabah yang terdaftar kepada perusahaan Asuransi sebagai penanggung. 

Jumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan pihak Nasabah. Hal ini menandakan Premi antara satu Nasabah dengan Nasabah lainnya tidak sama.

Fungsi dari Premi Asuransi adalah sebagai pengembalian keuangan kepada Nasabah yang terdaftar atas kerugian yang terjadi padanya dikemudian hari. 

Contohnya bila Anda telah membayar Premi Asuransi Kesehatan dan sewaktu-waktu Anda sakit dan perlu dirawat, maka pembiayaan selama di rumah sakit bisa diringankan atau dibayarkan oleh perusahaan asuransi dengan uang Premi yang sudah dibayarkan di bulan-bulan sebelumnya oleh Anda.

Premi Asuransi memiliki tujuan utama yaitu:

  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu.
  • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak
  • Pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu

Jenis Premi Asuransi

  • Asuransi Kesehatan: dengan jenis asuransi ini kamu tidak perlu khawatir jika mengalami kesulitan dalam biaya rumah sakit,karena premi asuransi kesehatan akan menutupi biaya tersebut termasuk biaya obat.
  • Asuransi Jiwa: bentuk perlindungan finansial berupa uang pertanggungan yang didapatkan ahli waris seandainya pemegang polis meninggal dunia.
  • Asuransi Properti: tidak hanya kesehatan dan jiwa saja yang kita asuransikan tapi rumah yang kita tinggali juga perlu di asuransi. Asuransi ini akan melindungi kita rumah kita mengalami musibah seperti kebakaran, banjir, tanah longsor dan risiko lainnya.
  • Asuransi Kendaraan: jenis asuransi ini bisa ditujukan untuk kendaraan anda baik itu mobil maupun motor, 

jenis asuransi ini memiliki 2 jenis yaitu pertama, asuransi comprehensive atau all risk yang ditujukan buat mengganti kerugian sebagian atau keseluruhan yang terjadi pada kendaraan. 

Kedua, asuransi total loss only (TLO) yang hanya mengganti kerugian kalau terjadi kerusakan yang mencapai 75 persen atau lebih.

  • Asuransi Perjalanan: asuransi ini sangat berguna bagi anda yang sering melakukan perjalanan baik antar kota maupun luar negeri. Manfaat yang didapatkan jenis premi asuransi perjalanan juga cukup banyak.

Premi BPJS 

Premi BPJS Kesehatan adalah iuran kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulannya dan bersifat wajib. Adapun kategori kepesertaan BPJS terbagi menjadi dua, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Pekerja Penerima Upah.

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): masyarakat yang tergolong tidak mampu, sehingga iuran jaminan kesehatannya akan dibayarkan oleh Pemerintah.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah: masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah maupun swasta, wajib bayar iuran jaminan kesehatannya sendiri.

Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah juga secara umum terbagi menjadi dua kategori, yaitu premi BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan.

  1. Premi BPJS Kesehatan Mandiri

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri bersifat perorangan yang artinya premi bulanannya dibayarkan secara pribadi atau bukan dari perusahaan maupun organisasi tertentu. Besaran premi BPJS Kesehatan Mandiri dilansir dalam Perpres 75/2019:

Kelas III Rp42 ribu per bulan*
Kelas II Rp100 ribu per bulan
Kelas I Rp150 ribu per bulan

*Jul – Des 2020: Rp25.500 dibayarkan peserta, Rp16.500 subsidi pemerintah

Adapun rencana kenaikan premi di tahun 2021 pada kelas III. Perbedaannya dapat dilihat pada nilai subsidi pemerintah yang diturunkan menjadi Rp7 ribu per peserta. Berikut rinciannya:

Kelas III Rp42 ribu per bulan*
Kelas II Rp100 ribu per bulan
Kelas I Rp150 ribu per bulan

*Jul – Des 2020: Rp35.000 dibayarkan peserta, Rp7.000 subsidi pemerintah

Perbedaan kelas BPJS Kesehatan

Perlu diketahui bahwa melalui keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan dihapuskan pada tahun 2021 (estimasi). Artinya, nggak akan ada lagi perbedaan pada layanan kesehatan kelas I, II, dan III. Berikut ini adalah perbedaan antar kelas BPJS Kesehatan:

  • Kelas III: kapasitas kamar 4-6 pasien
  • Kelas II: kapasitas kamar 3-5 pasien dapat di-upgrade ke kamar VIP / Kelas I
  • Kelas I: kapasitas kamar 2-4 pasien dan dapat di-upgrade ke kamar VIP
  1. Premi BPJS Kesehatan Perusahaan

Peserta BPJS Kesehatan perusahaan adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan atau organisasi tertentu, dan sebagian jumlah preminya wajib dibayarkan instansi. Berikut ini adalah cara menghitung premi BPJS Kesehatan perusahaan:

  • 1% iuran dibayarkan karyawan + 4% iuran ditanggung perusahaan
  • Gaji yang dimaksud: gaji pokok + tunjangan tetap
  • Batas paling tinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji adalah Rp12 juta
  • Batas paling rendah yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji adalah UMK/UMP
  • Kepesertaan anggota keluarga dikenakan 1% dari gaji
  • Perusahaan menanggung maksimal 5 orang: tertanggung karyawan + pasangan + maks. 3 anak

Nah itulah informasi yang bisa kami bagikan mengenai premi, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat untuk kalian semua dan terima kasih telah membaca.      

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *