Peremajaan kota adalah kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan harkat masyarakat berpenghasilan rendah,
yang dilakukan melalui penataan dan perbaikan kualitas yang lebih menyeluruh terhadap kawasan hunian yang kumuh yang merupakan salah satu cara dalam intensifikasi lahan di kawasan perkotaan.
Dalam pelaksanaan peremajaan kota pemerintah seringkali memerlukan dukungan dari sektor swasta, sehingga pembuatan perjanjian antara pemerintah dengan swasta merupakan praktik yang sudah tidak asing lagi.
Peremajaan Kota Dilaksanakan Karena
Peremajaan permukiman dilakukan untuk mewujudkan kondisi lingkungan hunian yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan MBR melalui penataan dan perbaikan kualitas permukiman di kawasan kumuh. Peremajaan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat setempat dan sektor swasta.
Dalam pelaksanaan peremajaan kota pemerintah seringkali memerlukan dukungan dari sektor swasta, sehingga pembuatan perjanjian antara pemerintah dengan swasta merupakan praktik yang sudah tidak asing lagi.
Perjanjian peremajaan kota merupakan bentuk kerjasama daerah dengan pihak ketiga (swasta) yang dalam pelaksanaannya kadangkala para pihak tidak melaksanakan kewajiban kotraktualnya (wanprestasi), sehingga berujung terhadap pemutusan perjanjian.
Terlepas dari sifat perjanjian pemerintah yang multi aspek, yaitu adanya percampuran antara elemen hukum privat dan publik, hubungan hukum yang terbentuk di dalam perjanjian pemerintah murni merupakan hubungan kontraktual yang bersifat perdata.
Sehingga pengaturan mengenai pemutusan perjanjian pemerintah merupakan ranah keperdataan. Maka atas adanya kegagalan pelaksanaan prestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian (wanprestasi) dapat dilakukan pemutusan perjanjian yang dilakukan dengan melalui maupun mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 BW.
Adapun akibat atas adanya pemutusan perjanjian menimbulkan hak gugat bagi kreditor atas kerugian yang ditimbulkan karena adanya kegagalan pelaksanaan prestasi, yaitu berupa biaya, rugi dan bunga. Dimana penyelesaian sengketa terkait hal ini dapat dilakukan dengan melalui jalur litigasi maupun non litigasi seperti arbitrase, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.
Peremajaan Kota Artinya
Peremajaan kota (bahasa Inggris: urban renewal atau urban regeneration), merupakan suatu program pembangunan kembali pada lahan di daerah dengan penggunaan lahan perkotaan yang kepadatannya sedang hingga tinggi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peremajaan kota adalah usaha perbaikan kota seperti pemugaran gedung dan sarana lain sehingga dapat lebih dimanfaatkan dan mengubah penggunaan lingkungan yang dahulunya sudah tidak mungkin diperbaiki lagi.
Selama ini pembaruan telah mencatat berbagai keberhasilan maupun kegagalan. Perwujudannya secara modern dimulai pada akhir abad ke-19 di negara-negara maju dan mengalami suatu fase yang intens pada akhir tahun 1940-an – dalam arti rekonstruksi.
Proses tersebut telah berdampak besar pada banyak lanskap perkotaan, dan berperan penting dalam sejarah dan demografi kota-kota di seluruh dunia.
Pembaruan perkotaan mencakup berbagai relokasi usaha/bisnis, pembongkaran struktur bangunan,
relokasi penduduk, dan penggunaan suatu instrumen hukum untuk mengambil alih properti perorangan atau swasta demi proyek-proyek pembangunan yang diprakarsai pemerintah kota. Proses ini juga dilakukan di daerah pedesaan, disebut sebagai pembaruan desa, walaupun mungkin tidak persis sama dalam praktiknya.
Dalam beberapa kasus, pembaruan dapat mengakibatkan tebakan kota dan berkurangnya kemacetan bila wilayah kota tersebut menerima jalan raya dan tol.
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Peremajaan Kota, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.