Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the schema-and-structured-data-for-wp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Analisis Kebijakan Luar Negeri - Akreditasi.org

Analisis Kebijakan Luar Negeri

Analisis Kebijakan Luar Negeri

Analisis Kebijakan Luar Negeri (AKLN) adalah cabang ilmu politik yang berhubungan dengan pengembangan teori dan kajian empiris mengenai proses dan hasil kebijakan luar negeri.

Analisis kebijakan luar negeri adalah kajian manajemen hubungan dan aktivitas eksternal suatu negara. Kebijakan luar negeri melibatkan tujuan, strategi, ukuran, metode, panduan, arahan, perjanjian, dan lain-lain.

Pemerintah dapat melakukan hubungan internasional dengan negara-bangsa lain, organisasi internasional, dan organisasi non-pemerintah. Membina hubungan luar negeri memerlukan serangkaian rencana tindakan khusus yang disesuaikan dengan kepentingan pemerintah di luar negeri.

Analisis kebijakan luar negeri melibatkan penelitian tentang proses pembuatan kebijakan luar negeri suatu negara. Dalam analisis proses pembuatan keputusan, analisis kebijakan luar negeri turut mempertimbangkan politik internasional dan domestik.

Analisis kebijakan luar negeri juga menyertakan studi diplomasi, perang, organisasi antar pemerintah, dan sanksi ekonomi; masing-masing merupakan cara bagi negara untuk menerapkan kebijakan luar negerinya.

Dalam dunia akademik, analisis kebijakan luar negeri sering diajarkan dalam disiplin kebijakan publik di ilmu politik atau studi politik dan studi hubungan internasional. Analisis kebijakan luar negeri juga dapat dianggap sebagai sub bidang studi hubungan internasional yang bertujuan memahami proses di balik pembuatan keputusan kebijakan luar negeri.

Tokoh-tokoh terkenal dalam bidang ini meliputi Richard C. Snyder, James Rosenau, Alexander George, Graham Allison, dan Irving Janis. Menurut foreignpolicyanalysis.org, “Sebagai bidang studi, analisis kebijakan luar negeri berfokus pada pelaku.

Sederhananya, analisis kebijakan luar negeri mempelajari proses, dampak, sebab, atau hasil pembuatan keputusan kebijakan luar negeri lewat perbandingan dan contoh kasus. Argumen dasarnya yang terkadang implisit menyatakan bahwa manusia, sebagai kelompok atau di dalam kelompok, adalah pemicu dan penyebab perubahan dalam politik internasional.”

Robert Putnam menyebut tingkat analisis sebagai “permainan dua tingkat”. Artinya, meski para pejabat dari berbagai negara bertemu untuk menentukan tujuan bersama, setiap pejabat mewakili kelompok domestik yang memiliki kepentingan dan pemikiran tersendiri mengenai kebijakan laur negeri.

Pembuat kebijakan adalah pialang kekuasaan yang berusaha meninggalkan jejaknya dalam kebijakan luar negeri dan mengejar keuntungan sebesar-besarnya.

Berikan Analisis Anda Terhadap Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Bebas diartikan bangsa Indonesia tidak memihak atau ikut serta pada kekuatan-kekuatan yang ingin berseteru dan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa.

Sementara aktif artinya Indonesia tidak tinggal saja, tapi aktif dalam hubungan internasional dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia.

Dengan politik bebas aktif, bangsa Indonesia bisa menentukan arah, sikap, dan keinginan sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam buku Grand Design: Kebijakan Luar Negeri Indonesia (2015-2025) (2016) karya Adriana Elisabet, prinsip bebas aktif dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia disesuaikan dengan dinamika nasional, regional, dan internasional.

Khususnya dinamika yang cenderung berdampak ataupun saling memengaruhi perkembangan di tingkat nasional, regional, dan internasional. Untuk mengoptimalkan kontribusi internasional Indonesia dan mencapai kepentingan nasional secara menyeluruh baik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan masyarakat, maupun menciptakan ketertiban dunia.

Maka prinsip bebas aktif diimplementasikan secara lebih pragmastis, proaktif, fleksibel, akomodatif, dan asertif.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), politik dunia ditandai oleh munculnya dua kekuatan yang saling bertentangan, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Amerika Serikat memiliki ideologi liberalisme, sedangkan Uni Soviet memiliki ideologi komunisme.

Politik dan sikap Indonesia dilandaskan kepada kemerdekaan dan bertujuan untuk memperkuat perdamaian. Terhadap dua blok kekuatan yang bertentangan itu, Indonesia tidak mau memilih salah satu pihak.

Indonesia menjalankan politik luar negeri “bebas aktif”. Hal ini sesuai dengan cita-cita PBB. Landasan politik luar negeri Indonesia Landasan yang dijalankan Indonesia dalam politik luar negeri, yakni: Landasan idiil Dalam landasan idiil berupa Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan dijadikan landasan politik luar negeri juga. Melalui kelima sila Pancasila memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan politik luar negeri.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam sila pertama sebagai makhluk tuhan yang berpegang teguh dengan percaya dan yakin terhadap ajaran tuhan. Berdasarkan prinsip ketuhanan dari pancasila Negara Indonesia menjalankan pemerintahan dan kehidupan bernegara.

Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Pada sila kedua, Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dan penindasan terhadap manusia. Karena Indonesia menjunjung tinggi kesederajatan bangsa-bangsa, tidak membedakan status sosial.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia Dalam sila ketiga, Indonesia menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi, suku, dan golongan.

Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Dalam sila keempat, Indonesia menempatkan musyawarah untuk menyelesaikan setiap permasalahan. Sehingga dalam menyelesaikan masalah, Indonesia menempuh musyawarah dan perundingan.

Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pada sila kelima, Indonesia memegang prinsip-prinsip keadilan. Maka dalam menjalankan politik luar negeri mendorong terwujudnya keadilan sosial.

Landasan konstitusional dalam politik luar negeri Indonesia berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam pembukaan dan batang tubuh. Pada Pembukaan UUD 1945 menjadi landasan di alinea pertama dan keempat.

Pada bagian batang tubuh UUD 1945 yang menjadi landasan di pasal 11 dan 13. Aline pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” Pasal 11 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.

Pasal 13 UUD 1945 berbunyi, “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Pada landasan operasional dalam politik luar negeri Indonesia berwujud peraturan perundang-undangan. peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, yakni: UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Internasional dan tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang No 24 Tahun 200 Tentang Perjanjian Internasional. Undang undang ini membahas tentang perjanjian internasional secara detail. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tentang Rencana Kerja Pemerintah, dan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 Tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri dan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri.

Analisis Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat

Amerika Serikat patut dimasukkan pada kalkulasi kebijakan luar negeri bangsa Indonesia, sehingga kepentingan nasional bangsa tidak terancam dan kelangsungan tata bernegara tidak terganggu.

Amerika Serikat, dibawah Presiden Joe Biden, akan menerapkan kebijakan luar negeri yang bersifat liberal internasionalisme, dengan penekanan terhadap isu demokrasi, multilateralisme, hak asasi manusia, serta perubahan iklim.

Negara yang menggunakan sistem demokrasi, Indonesia dapat menjadi mitra kunci dalam kerjasama multilateral dengan negara-negara demokrasi.

Namun, penurunan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, ditambah dengan isu lingkungan, dapat menjadi poin merah Indonesia dalam kacamata Washington, yang dapat berdampak kepada tekanan external untuk pemerintah Indonesia agar membenahi situasi domestik yang sesuai dengan nilai-nilai liberal internasionalisme.

Politik luar negeri termasuk kedalam bidang kajian studi hubungan internasional. Pada dasarnya politik luar negeri merupakan pedoman bagi suatu negara untuk memilih tindakan atau kebijakan terhadap negara lain.

Kebijakan luar negeri yang dikeluarkan oleh negara dalam menghadapi suatu isu dapat berupa diplomasi, political coercion, economic coercion, tindakan tersembunyi, maupun intervensi militer.

Economic coercion atau sanksi ekonomi biasanya dipilih karena negara menginginkan tindakan yang tidak terlalu soft dan tindakan yang terlalu hard. Sanksi ekonomi merupakan salah satu instrumen yang penting dalam kebijakan luar negeri suatu negara.

Sanksi ekonomi bertujuan untuk mengubah suatu kebijakan negara lain dengan cara menimbulkan kerusakan ekonomi di negara tersebut. Cara ini dianggap sebagai alternatif yang lebih manusiawi dalam mengintervensi kebijakan negara dibandingkan dengan intervensi militer karena tidak menggunakan kekerasan.

Meskipun cara yang digunakan lebih lunak namun sanksi ekonomi juga dapat menimbulkan dampak yang besar bagi negara yang dikenakan sanksi. Sanksi ekonomi dapat mempengaruhi ketersediaan makanan.

Demikianlah pembahasan mengenai analisis kebijakan luar negeri. Semoga bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua tentang konsep analisis kebijakan luar negeri tersebut, terima kasih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *