Rumusan dan Susunan Pancasila Yang Benar dan Sah Tercantum Dalam – Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Pancasila terjadi pada peristiwa sidang PPKI yang pertama.
Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 alinea keempat.
Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta, Sila 1 Sempat Jadi Kontroversi
Isi pembukaan UUD 1945 seperti dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yakni sebagai berikut:
Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Instruksi tersebut menegaskan tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas oleh Aim Abdulkarim.
Tata urutan atau sistematika rumusan Pancasila yakni sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ternyata, rumusan dan susunan Pancasila yang benar dan sah tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. UUD 1945 ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 18 Agustus 1945.
Pancasila berasal dari kata panca yang artinya lima dan sila yang artinya prinsip atau asas. Istilah pancasila masuk dalam khazanah kesusastraan jawa kuno dengan lahirnya kitab Negara Kertagama karya Empu Prapanca dan kitab Sutasoma karya Empu Tantular.
Dalam sejarah kemerdekaan, istilah pancasila lahir dan diusulkan oleh presiden pertama RI, Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIH), dalam usulan tersebut Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia. Berikut bunyi sila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno :
1. Kebangsaan
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Demokrasi
4. Keadilan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Untuk menyempurnakan rumusan pancasila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno dan membuat UUD dengan berlandaskan kelima rumusan tersebut, BPUPKI membentuk panitia sembilan.
Seperti namanya, panitia sembilan tersebut beranggotakan 9 orang yang terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui proses persidangan, Pancasila kemudian disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, disepakati bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah atau Pembukaan konstitusi Indonesia sebagai dasar negara yang sah.
Rumusan Pancasila dalam UUD 1945
Rumusan pancasila dalam UUD 1945 tercantum dalam naskah pembukaan pada alinea keempat. Berikut bunyi rumusan pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bunyi UUD 1945 Alinea Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan oleh pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa buat bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Dengan lahirnya lima sila tersebut, Pancasila dapat menyatukan masyarakat dengan segala perbedaan yang ada.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan perwujudan rasa cinta kepada Tanah Air sehingga dapat membangun bangsa dan negara yang lebih baik. Nilai-nilai Pancasila dapat diamalkan dalam bentuk sederhana, seperti saling menghargai, bekerja sama, dan saling menghormati.
Berkat Pancasila dengan nilai-nilai inklusivitas, toleransi dan gotong royong keberagaman yang ada menjadi suatu berkah penuntun keberagaman yang dapat dirajut menjadi identitas nasional Bhinneka Tunggal Ika.
Insan Kementerian Keuangan sebagai bagian segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia agar berkomitmen memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.