Program Sediaan Farmasi – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sediaan adalah (1) hasil menyediakan, (2) sesuatu yang sudah ada, dan (3) persenyawaan yang telah siap melalui proses kimia. Dalam ilmu farmasi terdapat berbagai jenis sediaan obat, dimulai dari sediaan padat, sediaan setengah padat, dan sediaan larutan.
Sediaan farmasi merupakan terminologi yang meliputi semua bentuk produk sediaan farmasi mulai dari obat, bahan obat, obat tradisional hingga kosmetika. Istilah ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Manajemen sediaan farmasi adalah suatu daur aktivitas mulai dari seleksi, penjadwalan kebutuhan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, yang diperlukan untuk kegiatan pelayanan kefarmasian.
Sediaan farmasi merupakan salah satu bagian terpenting dalam pelayanan kesehatan. Tidak sedikit biaya yang diperlukan guna pembelanjaan sediaan farmasi. Distribusi menjadi aspek penting dalam menjamin kualitas sediaan.
Untuk memastikan mutu sepanjang alur pendistribusian, maka kualitas produk perlu dipantau mulai dari produk masuk gudang hingga sampai di tangan konsumen. Sediaan farmasi sampai di tangan pasien harus dalam keadaan aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau.
Pengawasan obat secara komprehensif perlu dilakukan pada jaringan distribusi obat demi terjaminnya mutu, khasiat, keamanan, dan keabsahan obat. Penjaminan mutu dipantau seiring integritas rantai distribusi, mulai dari kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran hingga jika terjadi pengembalian.
Pemantauan mutu mulai dari pembangunan sistem mutu (Quality Management) hingga terjadi Recall dalam proses distribusi diatur dalam Good Distribution Practice.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Bentuk sediaan obat yaitu sebagai berikut.
- Pulvis (serbuk)
Merupakan campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan, ditujukan untuk pemakaian luar.
2. Pulveres
Merupakan serbuk yang dibagi bobot yang kurang lebih sama, dibungkus menggunakan bahan pengemas yang cocok untuk sekali minum.Contohnya adalah puyer.
3. Tablet (compressi)
Merupakan sediaan padat kompak dibuat secara kempa cetak dalam bentuk tabung pipih atau sirkuler kedua permukaan rata atau cembung mengandung satu jenis obat atau lebih dengan atau tanpa bahan tambahan.
- Tablet kempa paling banyak digunakan, ukuran dapat bervariasi, bentuk serta penandaannya tergantung desain cetakan.
- Tablet cetak dibuat dengan memberikan tekanan rendah pada massa lembab dalam lubang cetakan
- Tablet trikurat tablet kempa atau cetak bentuk kecil umumnya silindris. sudah jarang ditemukan
- Tablet hipodermik dibuat dari bahan yang mudah larut atau melarut sempurna dalam air. Dulu untuk membuat sediaan injeksi hipodermik, sekarang diberikan secara oral.
- Tablet sublingual dikehendaki efek cepat (tidak lewat hati). Digunakan dengan meletakan tablet di bawah lidah.
- Tablet bukal digunakan dengan meletakan di antara pipi dan gusi.
- Tablet Effervescent tablet larut dalam air. harus dikemas dalam wadah tertutup rapat atau kemasan tahan lembab. Pada etiket tertulis “tidak untuk langsung ditelan”
- Tablet kunyah cara penggunaannya dikunyah. Meninggalkan sisa rasa enak di rongga mulut, mudah ditelan, tidak meninggalkan rasa pahit atau tidak enak.
- Pil (pilulae)
Merupakan bentuk sediaan padat bundar dan kecil mengandung bahan obat dan dimaksudkan untuk pemakaian oral. Saat ini sudah jarang ditemukan karena tergusur tablet dan kapsul. Masih banyak ditemukan pada seduhan jamu.
- Kapsul (capsule)
Merupakan sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. keuntungan/tujuan sediaan kapsul adalah :
- Menutupi bau dan rasa yang tidak enak
- Menghindari kontak langsung dengan udara dan sinar matahari
- Lebih enak dipandang (memperbaiki penampilan)
- Dapat untuk 2 sediaan yang tidak tercampur secara fisis (income fisis), dengan pemisahan antara lain menggunakan kapsul lain yang lebih kecil kemudian dimasukan bersama serbuk lain ke dalam kapsul yang lebih besar.
- Mudah ditelan
- Kaplet (kapsul tablet)
Merupakan sedian padat kompak dibuat secara kempa cetak, bentuknya oval seperti kapsul.
- Larutan (solutiones)
Merupakan sedian cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang dapat larut, biasanya dilarutkan dalam air, yang karena bahan-bahannya,cara peracikan, atau penggunaannya,tidak dimasukan dalam golongan produk lainnya.
Dapat juga dikatakan sedian cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang larut, misalnya terdispersi secara molekuler dalam pelarut yang sesuai atau campuran pelarut yang saling bercampur. Cara penggunaannya yaitu larutan oral (diminum) dan larutan topikal (kulit).
- Suspensi (suspensiones)
Merupakan sedian cair mengandung partikel padat tidak larut terdispersi dalam fase cair. macam suspensi antara lain : suspensi oral (juga termasuk susu/magma),suspensi topikal (penggunaan pada kulit) suspensi tetes telinga (telinga bagian luar),suspensi optalmik,suspensi sirup kering.
- Emulsi (elmusiones)
Merupakan sediaan berupa campuran dari dua fase dalam sistem dispersi, fase cairan yang satu terdispersi sangat halus dan merata dalam fase cairan lainnya, umumnya distabilkan oleh zat pengemulsi.
- Galenik
Merupakan sediaan yang dibuat dari bahan baku yang berasal dari hewan atau tumbuhan yang disari.
- Ekstrak (extractum)
Merupakan sediaan yang pekat yang diperoleh dengan mengekstraksi zat dari simplisisa nabati atau simplisia hewani menggunakan zat pelarut yang sesuai.kemudian semua atau hampir semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian sehingga memenuhi baku yang ditetapkan.
- Infusa
Merupakan sediaan cair yang dibuat dengan mengekstraksi simplisia nabati dengan air pada suhu 90 derajat celcius selama 15 menit.
- Imunoserum (immunosera)
Merupakan sediaan yang mengandung imunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan dengan pemurnian. Berkhasiat menetralkan toksin kuman (bisa ular0 dan mengikut kuman/virus/antigen.
- Salep (unguenta)
Merupakan sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir. Salep dapat juga dikatakan sediaan setengah padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar. Bahan obat harus larut atau terdispersi homogen dalam dasar salep yang cocok.
- Suppositoria
Merupakan sedian padat dalam berbagai bobot dan bentuk, yang diberikan melalui rektal, vagina atau uretra,umumnya meleleh, melunak atau melarut pada suhu tubuh. Tujuan pengobatan adalah:
- Penggunaan lokal -> memudahkan defekasi serta mengobati gatal,iritasi, dan inflamasi karena hemoroid.
- Penggunaan sistematik -> aminofilin dan teofilin untuk asma,klorpromazin untuk anti muntah, kloral hidrat untuk sedatif dan hipnitif,aspirin untuk analgesik antipiretik.
- Obat tetes (guttae)
Merupakan sediaan cair berupa larutan,emulsi atau suspensi, dimaksudkan untuk obat dalam atau obat luar. Digunakan dengan cara meneteskan menggunakan penetes yang menghasilkan tetesan setara dengan tetesan yang dihasilkan penetes baku yang disebutkan farmakope indonesia.
Sediaan obat tetes dapat berupa antara lain : guttae (obat dalam), guttae oris (tetes mulut), guttae auriculares (tetes telinga), guttae nasales (tetes hidung), guttae opthalmicae (tetes mata).
- Injeksi (injectiones)
Merupakan sediaan steril berupa larutan,emulsi atau suspensi atau serbuk yang harus dilarutkan atau disuspensikan terlebih dahulu sebelum digunakan, yang disuntikan dengan cara merobek jaringan ke dalam kulit atau melalui kulit atau selaput lendir. Tujuannya agar kerja obat cepat serta dapat diberikan pada pasien yang tidak dapat menerima pengobatan melalui mulut.
Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai meliputi:
- Perencanaan kebutuhan;
- Permintaan;
- Penerimaan;
- Penyimpanan:
- Pendistribusian;
- Pengendalian;
- Pencatatan dan pelaporan,
- Pengarsipan; dan
- Pemantauan dan evaluasi pengelolaan
Pemerintah mendorong industri farmasi hingga fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan sediaan farmasi dalam negeri.
Saat ini, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri.
Penetapan keputusan ini bertujuan sebagai upaya mendukung pengembangan industri sediaan farmasi dalam negeri.
Dengan diterbitkannya KMK ini, Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan institusi swasta harus mengutamakan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan melalui katalog elektronik.
Demikianlah pembahasan mengenai sediaan farmasi. Semoga bisa menambah pengetahuan kita semua mengenai sediaan farmasi tersebut. Sekian terima kasih.