Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) menurut Hukum Laut Internasional adalah – Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya.
Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak negara Asia dan Afrika. Dan di sekitar waktu yang sama banyak negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi.
Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian saintifik kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.
Wilayah laut dari suatu negara yang berjarak 200 mil laut yang diukur dari pantai, maka akan disebut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif.
ZEE perlu diberlakukan, sebab laut memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia, baik itu dari sumber daya ikan, energi, sumber mineral, biota laut yang lain hingga manfaat terkait siklus hidrologi seperti menyeimbangkan suhu serta menyumbang uap air paling potensial.
Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 4 UU nomor 5 tahun 1983, bahwa Indonesia memiliki sejumlah hak serta kewajiban pada Zona Ekonomi Eksklusif, seperti sebagai berikut.
- Hak berdaulat untuk melaksanakan eksplorasi serta eksploitasi pengelolaan maupun konservasi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya hingga air yang berada di atasnya serta kegiatan lain untuk mengeksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut. Contohnya seperti pembangkit tenaga dari arus, angin maupun air.
- Hak-hak yang lainnya serta kewajiban berdasarkan Konservasi Hukum Laut yang berlaku.
- Yurisdiksi yang memiliki hubungan dengan:
- Membuat dan menggunakan pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan lainnya.
- Melakukan penelitian ilmiah tentang kelautan.
- Melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut serta tanah yang berada di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi maupun kewajiban Indonesia yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Landas Kontinens Indonesia, persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara tetangga serta ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran serta penerbangan internasional dan kebebasan dalam pemasangan kabel serta pipa di bawah laut diakui sesuai dengan prinsip dari hukum laut internasional yang berlaku.
Konsep dasar pertama dari Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE pertama kali dicetuskan pada Januari tahun 1971 oleh Kenya dalam pertemuan Asian African Legal Constitutive Committee.
Kemudian, pada tahun berikutnya, ketika diadakan Seabed Committee PBB, konsep ZEE kembali dibahas dengan lebih detail. Sejak saat itulah, konsep dasar ZEE mendapatkan banyak apresiasi serta dukungan dari beberapa negara di Asia hingga negara-negara di Afrika.
Bahkan, konsep Zona Ekonomi Eksklusif ini cukup menarik perhatian negara di Amerika Latin yang saat itu mengadopsi konsep serupa dengan nama laut patrimonial. Kemudian, tidak lama setelah UNCLOS dimulai, konsep ZEE akhirnya diperkenalkan dengan istilah Zona Ekonomi Eksklusif.
Di Indonesia, konsep Zona Ekonomi Eksklusif baru diterapkan pada sekitar tahun 1980 dan kedaulatan Indonesia terbentang mulai dari Sabang hingga Merauke dengan jumlah 17.499 pulau dan total luas wilayah Indonesia mencapai sekitar 7,81 juta km2 dengan 3,25 juta km2 berupa lautan serta 2,55 juta km2.
ZEE Indonesia diumumkan pada 21 Maret 1980 oleh Mochtar Kusumaatmadja. Ia merupakan Menteri Luar Negeri pada saat itu. Menurut situs Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud, pengumuman ZEE tersebut diperkuat pada 22 Agustus 1983 dengan mengajukan RUU tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada DPR.
Kemudian, setelah melalui pembahasan serta mendapatkan persetujuan dari Dewan pada 18 Oktober 1983, akhirnya RUU terkait ZEE pun disahkan oleh Presiden dan menjadi UU yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang No 5. Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Delimitasi dari ZEE
- Batas luar
Batas dalam ZEE adalah batas luar dari laut teritorial. Zona batas luar tidak boleh melebihi kelautan 200 mil laut dari garis dasar dimana luas pantai teritorial telah ditentukan.
Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil laut adalah batas maksimum dari ZEE sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayah ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya.
Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayah ZEE-nya kurang dari 200 mil laut, karena kehadiran wilayah ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil laut menjadi pilihan maksimum untuk ZEE.
Alasannya adalah berdasarkan sejarah dan politik: 200 mil laut tidak memiliki geografis umum, ekologis, dan biologis nyata. Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak diklaim oleh negara pantai adalah 200 mil laut, diklaim negara-negara Amerika Latin dan Afrika.
Lalu untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa batas 200 mil laut dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan.
Menurut Prof. Hollick, figur 200 mil laut dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotivasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus lepas pantainya.
Industri paus hanya menginginkan zona seluas 50 mil laut, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi dari Deklarasi Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200 mil laut, padahal faktanya luasnya beraneka ragam dan tidak lebih dari 300 mil laut.
- Batasan
Dalam banyak wilayah negara banyak yang tidak bisa mengklaim 200 mil laut penuh, karena kehadiran negara tetangga, dan itu menjadikan perlu menetapkan batasan ZEE dari negara-negara tetangga, pembatasan ini diatur dalam hukum laut internasional.
- Pulau-pulau
Pada dasarnya semua teritori pulau bisa menjadi ZEE. Namun, ada 3 kualifikasi yang harus dibuat untuk pernyataan ini. Pertama, walau pulau-pulau normalnya bisa menjadi ZEE, dari Konvensi Hukum Laut mengatakan bahwa, ” batu-batu yang tidak dapat membawa keuntungan dalam kehidupan manusia atau kehidupan ekonomi mereka, tidak boleh menjadi ZEE.”
- Wilayah yang tidak berdiri sendiri
Kualifikasi kedua berkaitan dengan wilayah yang tidak meraih baik kemerdekaan sendiri atau pemerintahan mandiri lain yang statusnya dikenal PBB, dan pada wilayah yang berada dalam dominasi kolonial.
Resolusi III, diadopsi oleh UNCLOS III pada saat yang sama pada teks Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus tersebut ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban berdasarkan Konvensi harus diimplementasikan untuk keuntungan masyarakat wilayah tersebut, dengan pandangan untuk mempromosikan keamanan dan perkembangan mereka.
- Antartika
Akhirnya, ini harus dicatat bahwa efek dari artikel IV dari Traktat Antartika 1959 tampaknya menunjukkan ZEE tidak dapat diklaim oleh wilayah yang berada di dalam area tempat traktat tersebut dibuat, yang dinamakan sebagai area selatan dari selatan 60 derajat.
Demikianlah pembahasan mengenai Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) . semoga bisa menambah pengetahuan kita semua mengenai konsep ZEE ini. Sekian terima kasih.