Rumusan Pancasila asli dapat kita temukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada

Rumusan Pancasila asli dapat kita temukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada

Rumusan Pancasila asli dapat kita temukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada- Rumusan Pancasila asli dapat kita temukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada – Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Pengesahan Pancasila terjadi pada peristiwa sidang PPKI yang pertama. Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 alinea keempat.

Pada zaman Majapahit bidang sastra mengalami perkembangan pesat. Karya sastra yang paling terkenal adalah kitab Negara Kertagama yang ditulis oleh Empu Prapanca pada tahun 1365 M, selain berisi tentang karya sastra, kitab ini merupakan sumber ajaran, falsafah dan berisi pula tentang sejarah Majapahit. 

Salah satu falsafah atau ajaran yang dipaparkan di dalam kitab itu adalah Pancasila. Kitab lain yang sama penting adalah Arjunawiwaha dan Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular. 

Kitab Sutasoma memuat kata-kata yang sekarang menjadi semboyan negara Indonesia, yakni Bhineka Tunggal Ika. Merujuk ajaran yang terdapat di dalam kitab Naegara Kertagama, kini Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila. 

Bagi bangsa Indonesia, demokrasi yang tepat untuk menjalankan pemerintahan adalah Demokrasi Pancasila. 

Paham demokrasi itu dianggap oleh rakyat Indonesia sebagai paham yang sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya Indonesia itu sendiri, yang sudah diwariskan sejak zaman Majapahit. 

Dasar negara Republik Indonesia termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV, yakni Pancasila. 

Dasar hukum itu tertera pula pada ketetapan MPR-RI No XVIII/MPR/1998. Pancasila merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut juga sebagai ideologi negara atau filsafat negara. 

Pada saat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dinyatakan bahwa bangsa Indonesia memperoleh landasan kehidupan bernegara yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung dasar negara Pancasila. 

Artinya rumusan Pancasila yang otentik adalah rumusan yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Mari kita bahas secara seksama Rumusan Pancasila asli dapat kita temukan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea Keempat tersebut.

Yang pertama mari kita pahami dan baca dalam hati UUD Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, 

Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, 

Yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, 

Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Instruksi tersebut menegaskan tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila, 

Seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas oleh Aim Abdulkarim.

Tata urutan atau sistematika rumusan Pancasila yakni sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi

Nah itulah informasi yang bisa kami bagikan, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *