Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the schema-and-structured-data-for-wp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Yang dimaksud dengan Warga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat (1), "yang menjadi warga Negara ialah - Akreditasi.org

Yang dimaksud dengan Warga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat (1), “yang menjadi warga Negara ialah

Yang dimaksud dengan Warga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga Negara ialah

Yang dimaksud dengan Warga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat (1), “yang menjadi warga Negara ialah – Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pembahasan:

Dari isi Pasal 26 Ayat 1 itulah kita mengetahui, kalau masyarakat yang dianggap warga negara Indonesia ada dua.

Pertama, orang Indonesia asli yang sudah mendiami wilayah Indonesia sejak dulu. Kedua, orang bangsa lain (orang asing) yang menurut undang-undang lain sudah melalui proses pengesahan sebagai warga negara Indonesia.

Adanya, penegasan tentang warga negara maka semuanya mempunyai kedudukan yang sama dan menjalankan hak dan kewajiban yang sama.

Demikianlah pembahasan mengenai yang menjadi warga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat (1). Semoga bisa menambah wawasan kita semua, sekian terima kasih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *