Kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama dari pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal tersebut sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

Kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama dari pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal tersebut sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan….

Pasal  33  Undang-Undang  Dasar  Tahun  1945  merupakan fundamen sistem perekonomian nasional. Pasal  33  ayat  (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian  disusun  sebagai  usaha  bersama  berdasar  atas  asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat  dalam yakni sistem  ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak  basis  persaingan  serta  atas  asas  yang sangat individualistik.

Menurut Arif Firmansyah dalam jurnal Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian Indonesia (2012), Pasal 33 ayat (1) juga bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Seluruh susunan perekonomian ini didasarkan pada asas kekeluargaan.

Demikian pula dalam Pasal 33 ayat  (2)  dan  ayat (3) UUD 1945 memberikan  maklumat  yang  sangat  terang-benderang  bahwa pemerintah  memiliki  peran  yang  sangat  besar  dalam  kegiatan  ekonomi.

Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk  cabang-cabang  produksi  yang  menguasai  hajat  hidup  orang banyak,  kemudian  bumi,  air,  dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  di dalamnya.

Itu  juga  harus  dikuasai  oleh  negara  untuk  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selama ini juga telah terjadi eksklusivisme pembangunan.

Prinsip partisipasi dan emansipasi pembangunan tidak ditegakkan, seharusnya dalam setiap kemajuan pembangunan rakyat harus senantiasa terbawa serta. Kemajuan ekonomi rakyat haruslah inheren dengan kemajuan pembangunan nasional seluruhnya. Kekaguman terhadap yang serba barat menambah kekurangwaspadaan  yang secara tidak langsung dengan semena-mena menggusur rakyat kecil dan lemah.

Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yaitu: “melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Dengan kata lain, yang menjadi fokus pembangunan adalah manusianya, bukan sekedar ekonominya. Perekonomian Indonesia diurus dan dikelola seperti apapun harus berpangkal pada usaha bersama dan berujung pada kesejahteraan sosial, yaitu pada kemakmuran bersama.

Demikianlah pembahasan mengenai tujuan utama dari pembangunan ekonomi kerakyatan UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, sekian terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *