Perpajakan International Adalah

Perpajakan International

Perpajakan International- Pajak internasional dapat didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang sering disebut dengan P3B. Ketentuan dasar pajak internasional ini mengacu pada Konvensi Wina.

Makalah Perpajakan International

Pajak Internasional dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Sampai detik ini belum ada. Penulis bersama dengan Bapak Sriyadi Kepala Seksi Perjanjian Perpajakan Eropa,

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,memberanikan diri untuk mendefinisikan tentang pengertian Pajak Internasional berdasarkan uraian sebelumnya.

“Pajak Internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antaranegara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaanya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina ( PactaSunservanda).

Dengan demikian peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Indonesiaterhadap badan atau orang asing menjadi tidak berlaku bilamana terdapat perjanjian bilateral (dua negara) tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara asal atau penduduk asing tersebut.

Secara umum, ketentuan pajak internasional suatu negara meliputi 2 (dua)dimensi luas yaitu:1.Pemajakan terhadap wajib pajak dalam negeri (WPDN) atas penghasilan dari luar negeri,

Pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri (WPLN) atas penghasilan dari dalam negeri (domestik).Dimensi pertama merujuk pada pemajakan atas Penghasilan luar negeri atau transaksi (ke) luar batas negara (outward outbound transaction) karena umumnya melibatkan eksportasi modal ke manca negara sedangkan dimensi kedua

menunjuk pada pemajakan atas penghasilan domestik atau t dalam batas negara (inward ,inbound transaction) karena umumnya melibatkan importasi modal dari manca negara.

Dalam aplikasinya pemajakan penghasilan luar negeri dilakukan oleh negara domisili (residence country), sedangkan pemajakan penghasilan domestik dilakukan oleh negara sumber (source country).

Materi perpajakan internasional

Secara garis besar, pajak internasional mengatur dua hal, yakni pemajakan subjek pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber di luar negeri, dan pemajakan subjek pajak luar negeri yang menerima yang mendapatkan penghasilan dari sumber di dalam negeri.

Perjanjian ini diberlakukan untuk menghindari terjadinya pajak berganda karena perbedaan ketentuan pajak antar negara, sehingga pajak internasional lah yang menjadi penengah saat terjadinya hal tersebut.

Selain itu, pajak internasional ini juga bertujuan guna untuk meningkatkan taraf perekonomian serta perdagangan untuk kedua negara yang berhubungan, dan bertujuan untuk meminimalisir hambatan pada investasi atas penanaman modal asing yang diakibatkan oleh perlakuan pengenaan pajak yang diberlakukan untuk kedua negara yang bersangkutan.

Setidaknya terdapat 2 faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya kesepakatan ini, antara lain:

  1. Personal Connecting Factor, yaitu faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan status pada suatu subjek pajak negara yang berkaitan, namun untuk WP pribadi ketentuannya dilihat dari tempat tinggal dan keberadaannya.
  2. Objective Connecting Factor, yaitu faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan dengan aktivitas ekonomi atau objek pajak yang berkaitan dengan daerah teritorial suatu negara.

Indonesia sendiri sebagai negara yang memang sering menjalin hubungan dengan negara lainnya seperti dalam aktivitas impor, ekspor serta aktivitas lainnya juga sebenarnya termasuk dalam kategori perdagangan internasional karena dari aktivitas tersebut akan mengakibatkan wajib pajak dalam negeri memperoleh suatu penghasilan.

Selain itu pada dasarnya Indonesia memang sudah menandatangani konvensi wina dimana dalam konvensi tersebut tercantum kekuatan hukum yang mengikat diantara negara-negara yang juga menandatangani konvensi tersebut.

Dalam hal perlakuan pajaknya pengenaannya hanya dibatasi pada subjek serta objek pajak yang berada pada wilayah Indonesia saja, atau bisa diartikan bahwa suatu badan yang tidak berkedudukan di Indonesia umumnya tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan yang dimiliki Indonesia.

Namun dalam hal ini, pajak yang dikenakan akan berkaitan dengan subjek dan objek yang berada di luar wilayah Indonesia yang memiliki hubungan yang cukup dekat terkait dengan perekonomian dan hubungan kenegaraan dengan Indonesia sendiri.

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Perpajakan International, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *