Mikrobiologi Medik Veteriner Adalah

Mikrobiologi Medik Veteriner

Mikrobiologi Medik Veteriner – Jurusan Paramedik Veteriner adalah program diploma yang mempelajari tentang manajemen kesehatan yang berkaitan dengan dunia hewan.

Program yang satu ini hadir untuk mengakomodasi kebutuhan akan adanya tenaga ahli madya di berbagai macam bidang kesehatan hewan, produk asal hewan, serta bidang terkait lainnya.

Mahasiswa yang ada di Jurusan Paramedik Veteriner yang sudah lulus akan memperoleh gelar A.Md VET. Mikrobiologi dalam kedokteran hewan memiliki peran yang sangat penting, dengan perhatian khusus paling tidak pada lima bidang.

Pertama, Mikrobiologi Medik, yaitu mempelajari penyebab penyakit oleh virus, rickettsia, bakteri dan jamur pada hewan domestik (ternak, hewan kesayangan, unggas, dan ikan) serta hewan liar. Kajian meliputi isolasi, karakterisasi agen, pencegahan dan pengobatannya.

Mikrobiologi Industri, khususnya mikro-organisme yang di manfaatkan dalam industri, bertujuan untuk memproduksi bahan biologis yang bermanfaat.

Bahan biologis tersebut antara lain antibiotik, vaksin, reagen diagnostik, enzim, produk pakan dan makanan (prebiotik, probiotik, dan postbiotik), serta mikroba pengurai dalam lingkup pertanian. Mikrobiologi industri erat kaitannya dengan bidang biomedis.

Dengan adanya ancaman populasi karena rendahnya angka kelahiran, tingginya angka kematian, serta terjadinya wabah penyakit hewan menular atau gangguan kesehatan pada hewan.

Akibat dari kelainan fisiologik serta pengaruh dari higienis sanitasi yang menyebabkan semakin menurunkan kondisi serta kemampuan produksi ternak domestik.

Oleh karena itu, untuk tetap bisa menjaga kualitas dan kuantitas dari ternak domestik untuk berbagai kebutuhan manusia, diperlukan tenaga kesehatan hewan yang ahli serta potensial di bidangnya.

Paramedik Veteriner bisa berperan dalam menyelamatkan satwa liar dan penyembuhan serta perawatan hewan kesayangan atau peliharaan.

Medik veteriner adalah

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, yang dimaksud dengan medik veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.

Jabatan fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tim Penilai Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah tim penilai yang di bentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Medik Veteriner.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus di capai oleh pejabat fungsional Medik Veteriner dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan dan pengembangan kesehatan hewan pada instansi pemerintah.

Tugas pokok Medik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan serta pengembangan kesehatan hewan.

Instansi Pembina jabatan fungsional Medik Veteriner adalah Kementerian Pertanian. Jabatan fungsional Medik Veteriner merupakan jabatan fungsional Keahlian.

Jenjang jabatan Medik Veteriner dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu : a. Medik Veteriner Pertama; b. Medik Veteriner Muda; c. Medik Veteriner Madya; dan d. Medik Veteriner Utama.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Medik Veteriner dari yang terendah sampai tertinggi terdiri dari :

  1. Medik Veteriner Pertama, yaitu: Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Medik Veteriner Muda, yaitu:
  3. Penata, golongan ruang III/ c; dan
  4. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  5. Medik Veteriner Madya, yaitu:
  6. Pembina, golongan ruang IV/a;
  7. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  8. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  9. Medik Veteriner Utama, yaitu:
  10. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  11. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Nah itulah informasi yang bisa kami bagikan mengenai Mikrobiologi Medik Veteriner, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat untuk kalian semua dan terima kasih telah membaca.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *