Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
UUD 1945 sebelum diamandemen menerangkan bahwa kedaulatan diatur oleh rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh - Akreditasi.org

UUD 1945 sebelum diamandemen menerangkan bahwa kedaulatan diatur oleh rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh

UUD 1945 sebelum diamandemen menerangkan bahwa kedaulatan diatur oleh rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh

UUD 1945 sebelum diamandemen menerangkan bahwa kedaulatan diatur oleh rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh…….

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, maka dalam menyelenggarakan pemerintahan melalui suatu sistem hukum.

Sistem hukum Indonesia dimulai dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi.  Kemudian dijabarkan oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam UUD 1945 frasa kedaulatan rakyat dicantumkan pada Pembukaan alinea ke-4 yang berbunyi:

“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa…”

Kedaulatan Rakyat sebelum Perubahan UUD 1945 Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 sebelum amendemen (perubahan), diatur pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaraan Rakyat.

Pengaturan kedaulatan rakyat pada ketentuan tersebut, menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada MPR.

Dengan demikian, sesungguhnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Dengan argumen demikian, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Konsekuensinya, adanya kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan kewenangan tersebut, MPR bahkan dapat meminta pertanggungjawaban Presiden.

Setelah amendemen UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Rumusan tersebut apabila ditafsirkan mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi dipegang atau berada pada kehendak rakyat. Namun penyelenggaraan kekuasaan tersebut didasarkan pada UUD 1945.

Apabila kekuasaan rakyat dijalankan tanpa didasarkan pada aturan tertentu akan mengakibatkan kondisi kacau dan mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan menurut UUD tersebut ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Peraturan perundang-undangan yang mengakomodir pengaturan terkait dengan kedaulatan rakyat ialah undang-undang menyangkut Pemilihan Umum maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah beserta peraturan-peraturan senada lainnya.

Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai UUD 1945 sebelum diamandemen menerangkan bahwa kedaulatan diatur oleh rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *