Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the schema-and-structured-data-for-wp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Mazhab Tasawuf (Pendidikan Agama Islam) - Akreditasi.org

Mazhab Tasawuf (Pendidikan Agama Islam)

Mazhab Tasawuf

Mazhab Tasawuf- Tasawuf atau yang dikenal juga sebagai sufisme merupakan suatu ajaran tentang bagaimana menyucikan jiwa, menjernihkan akhlak, serta membangun dhahir dan batin untuk dapat memperoleh kebahagian abadi.

Secara garis besar madzhab tasawuf, berdasarkan kecenderungan dan karakteristiknya, dapat dibagi menjadi tiga madzhab, yakni tasawuf falsafi, tasawuf salafi, dan tasawuf sunni (akhlaqi/ amali).

Mazhab Tasawuf aswaja

Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) adalah sebuah kelompok atau sekte dalam sejarah pemikiran Islam vis a vis Mu’tazilah maupun Syi’ah. 

Jika kita telaah sejarah, bahwa kemunculan Aswaja sebagai jamaah atau ormas Islam adalah lahir sebagai reaksi terhadap kelompok Mu’tazilah yang dianggap “sesat” saat itu karena terlalu mendewakan akal dari pada wahyu. 

Dari benih perbedaan “peran akal” inilah kemudian berlanjut pada perbedaan di hampir seluruh problema teologis-metafisik  antara keduanya, misalnya perbedaan tentang “apakah Tuhan itu bisa dilihat di akhirat atau tidak”, “apakah Tuhan punya tangan atau kekuasaan”, “apakah al-Qur’an itu qadim atau baru (hadis)”, dan seterusnya.

Mazhab Tasawuf Nu 

Dalam tradisi NU, bermazhab ada dua kategori, yaitu bermazhab secara qauli dan bermazhab secara manhaji

Bermazhab seara qauli adalah mengikuti mazhab dari segi hukum yang sudah jadi (produk), dan bermazhab secara manhaji adalah mengikuti mazhab dari segi pola pikir (manhaj al-fikr), sebagai sebuah proses bukan produk.

Bermazhab scara qauli tidak selamanya bisa dipertahankan sebab pengambilan keputusan hukum (produk hukum) oleh seorang imam atau sekelompok imam mujtahid tidak lepas dari situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya (sosial, budaya, geografis, dst), sementara zaman terus berubah dari tahun ke tahun dan dari waktu ke waku.

Nahdlatul Ulama (NU) menganut paham Ahlussunnah wal Jama‟ah Dalam bidang Tasawuf. Yang mengembangkan metode Abu Hamid al-Ghazali dan al-Junaid al-Baghdadi.

NU selama ini mengikuti Madzhab Imam Syafi’i dan mengakui tiga madzhab lainnya, yakni Madzhab Imam Hanafi, Madzhab Imam Maliki dan Madzhab Imam Hambali.

Dalam era modern seperti sekarang ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi semakin canggih, perubahan sosial begitu cepat dan problem-problem sosial pun semakin kompleks,

maka ketentuan-ketentuan hukum (baca: doktrin) yang telah dirumuskan oleh para ulama’ NU yang bersifat qauli atauaqwal tidak selamanya mampu menjawab problem dan tantangan zaman tersebut, maka yang harus segera dilakukan adalah merujuk mazhab secara manhaji,  

atau harus berani mencari alternatif lain dari ketentuan-ketentuan mazhab yang selama ini dijadikan frame of reference. Sebab jika tidak, yang terjadi adalah involusi berpikir dan tidak berani mengeluarkan keputusan-keputusan hukum baru yang menjadi tuntutan masyarakat. 

Tradisi me-mauquf-kan masalah hukum menjadi trend jam’iyah NU karena rigiditas dalam mengikuti salah satu mazhab

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang mazhab Tasawuf, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *