Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the schema-and-structured-data-for-wp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Bums (Pengertian dan Fungsinya) - Akreditasi.org

Bums (Pengertian dan Fungsinya)

Bums

Bums dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta atau non pemerintah.

Sama seperti tujuan perusahaan pada umumnya, Bums tentu berusaha memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan pengembangan usaha.

Kehadiran Bums turut mendukung pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri dan membuka lapangan pekerjaan.

Meski dikelola oleh swasta, badan usaha ini tetap tunduk pada peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah berhak memberikan sanksi seperti pembekuan atau pencabutan izin.

Beberapa sektor usaha yang dapat dikelola oleh pihak swasta antara lain pengelolaan sumber daya ekonomi non vital yang dianggap tidak mempengaruhi kepentingan banyak orang.

Contohnya, badan usaha swasta dapat bergerak dalam sektor kesehatan, industri, pangan, tekstil, transportasi, keuangan, dan sebagainya

Bums meaning

BUMS memiliki arti Badan Usaha Milik Swasta. Bums adalah entitas bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh swasta atau individu secara pribadi. BUMS berbeda dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang dimiliki oleh pemerintah.

Sebagai entitas bisnis swasta, BUMS umumnya dimiliki oleh individu atau kelompok swasta dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dalam mengelola bisnis mereka. 

Kepemilikan dan pengendalian Badan Usaha Milik Swasta berada di tangan pemilik swasta atau manajemen yang ditunjuk oleh pemilik.

Badan Usaha Milik Swasta memiliki fleksibilitas dalam mengambil keputusan bisnis dan mengelola operasional, karena tidak terikat oleh kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Namun, mereka juga harus mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara di mana mereka beroperasi.

Badan Usaha Milik Swasta terbagi menjadi tiga jenis, antara lain:

  • Perusahaan Swasta Nasional yang merupakan perusahaan dengan modal usaha dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri.
  • Perusahaan Swasta Asing yang merupakan perusahaan dengan modal usaha dari pihak masyarakat luar negeri.
  • Perusahaan Swasta Campuran yang merupakan bentuk korporasi perusahaan dengan modal usaha yang didapatkan dari kerja sama antar pengusaha nasional (dalam negeri) dengan pengusaha dari luar negeri.

Bums singkatan dari 

BUMS singkatan dari  badan usaha milik swasta, baik itu perorangan maupun kelompok. Selain itu, BUMS adalah perusahaan penyedia lapangan kerja dengan tetap berorientasi pada profit.

Walaupun dimiliki oleh swasta, tetapi BUMS adalah entitas bisnis yang tunduk pada peraturan di Indonesia, sehingga tanpa kepemilikan pemerintah pun, Badan Usaha Milik Swasta Tetap menjalankan kegiatan produksi sesuai undang-undang.

Sektor swasta tidak dapat mengelola kegiatan produksi yang melibatkan sumber daya strategis karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Sebaliknya, pemerintah lah pengelola satu-satunya sumber daya tersebut.

 

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta:

Sebagai suatu perusahaan yang dipegang oleh pihak swasta, tentu saja ada karakteristik tertentu yang dimiliki. Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta adalah sebagai berikut.

  • Modal sepenuhnya dimiliki swasta
    Berbeda dengan BUMN, pemilik BUMS adalah pihak swasta baik itu orang atau kelompok, sehingga pemerintah tidak terdaftar sebagai pemilik di perusahaan swasta.
  • Berorientasi pada profit
    Ciri-ciri BUMS adalah berorientasi pada profit. Tujuan ini tentu berbeda jika dibandingkan dengan perusahaan pemerintah yang fokus pada pelayanan publik. Selain itu, dapat dilihat pula sektor swasta memiliki cakupan berbeda dibandingkan BUMN.
  • Pembagian laba berdasarkan porsi kepemilikan perusahaan atau saham
    Pembagian laba pada BUMS adalah dilakukan secara adil dan transparan sesuai porsi kepemilikan saham tiap pemegang sahamnya.
  • Perusahaan swasta bisa melakukan penawaran saham di bursa
    Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta adalah pembiayaan dari saham dapat dilakukan dari penerbitan saham. Selain itu, perusahaan swasta juga bisa menerbitkan obligasi apabila tidak ingin komposisi pemegang sahamnya berubah.
  • Perusahaan swasta mendapatkan modalnya dari lembaga pembiayaan bank maupun non bank
    Pembiayaan yang dapat diakses perusahaan swasta tergantung dari kemampuan finansial bisnisnya. Sebab beberapa lembaga pembiayaan akan memberikan kredit dengan ketentuan tertentu.
  • Hak suara sesuai kepemilikannya
    Ciri berikutnya dari Badan Usaha Milik Swasta adalah hak suaranya. Pemegang saham memiliki hak suara tergantung dari seberapa besar porsi kepemilikan sahamnya. Makin banyak saham, maka semakin besar pula hak suaranya.

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Badan Usaha Milik Swasta, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *