Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the schema-and-structured-data-for-wp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Prinsip Dasar Hukum Islam - Akreditasi.org

Prinsip Dasar Hukum Islam

Prinsip Dasar Hukum Islam

Prinsip Dasar Hukum Islam – Kehidupan umat Islam di dunia ini tentulah membutuhkan hukum Islam yang berfungsi untuk mengatur. Dengan adanya hukum Islam itulah, maka setiap perbuatan manusia akan diberikan batasan sehingga tidak akan menyimpang dari apa yang sudah diperintahkan oleh Allah SWT.

Hukum Islam jugalah yang menyediakan sanksi untuk umat Islam yang sudah melanggarnya. Dalam hukum Islam tersebut ada juga prinsip hukum Islam. Prinsip sendiri adalah fondasi yang menjadi dasar pijakan dalam melakukan suatu pemikiran atau pun melakukan tindakan.

Prinsip hukum Islam terbagi menjadi dua, yakni prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum ini sifatnya lebih universal, sedangkan prinsip khusus adalah prinsip dari cabang-cabang hukum Islam.

5 Prinsip Dasar Hukum Islam

Berikut Prinsip Dasar hukum Islam

1. Prinsip Tauhid

Prinsip hukum Islam yang pertama adalah tauhid. Di mana tauhid sendiri adalah fondasi dari ajaran Islam. Dalam artian bahwa manusia itu berada dalam satu ketetapan yang sama, yakni tauhid melalui kalimat La illaha illa Allah (Tidak ada Tuhan selain Allah).

Allah SWT menciptakan segala sesuatunya di bumi ini pasti memiliki tujuan yang jelas. Salah satu tujuan di dunia ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hal ini karena kehidupan di dunia ini tidaklah abadi.

Sehingga ketika sudah tiba waktunya dipanggil oleh Sang Pemilik Kehidupan, maka ibadah kitalah yang akan membantu perjalanan menuju akhirat.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip hukum Islam yang kedua adalah prinsip keadilan. Dari beberapa ayat, Allah SWT memerintahkan kepada umat-Nya untuk bersikap adil. Salah satunya dalam surat Al-Maidah ayat 8 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْاكُوْنُوْاقَوَّامِيْنَلِلّٰهِشُهَدَاۤءَبِالْقِسْطِۖوَلَايَجْرِمَنَّكُمْشَنَاٰنُقَوْمٍعَلٰٓىاَلَّاتَعْدِلُوْاۗاِعْدِلُوْاۗهُوَاَقْرَبُلِلتَّقْوٰىۖوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَخَبِيْرٌۢبِمَاتَعْمَلُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8).

Prinsip keadilan dalam hukum Islam ini ada beberapa aspek, di antaranya adalah hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, antara individu dengan masyarakat, antara individu dengan hakim, dan sebagainya. Di mana selama prinsip hukum Islam keadilan ini dimaknai sebagai prinsip moderasi.

3. Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar

Prinsip hukum Islam yang ketiga adalah prinsip amar makruf nahi munkar. Keberadaan hukum Islam adalah untuk menggerakkan manusia mencapai tujuan yang baik dan benar sesuai dengan yang diridai Allah SWT. Menurut Hasbi Ash Shiddieqy, prinsip amar makruf nahi munkar diihat dari peran suatu negara dalam Islam.

Di mana negara tidak memperbolehkan masyarakat untuk berbuat sesuatu sesuai kemauannya sendiri dan bertindak secara semena-mena. Terlebih jika tindakan tersebut sudah melanggar hukum Islam.

4. Prinsip Kemerdekaan

Prinsip hukum Islam keempat adalah prinsip kemerdekaan atau kebebasan. Dalam hukum Islam, prinsip kemerdekaan menginginkan supaya agama atau hukum Islam disebarluaskan tidak dengan dasar paksaan, namun dengan dasar penjelasan, demonstrasi, dan argumentasi.

Kebebasan untuk beragama dalam Islam pun dijamin dengan tidak adanya pemaksaan. Sedangkan hak setiap manusia yang paling asasi adalah kebebasan dalam bertindak, berekspresi, dan berimajinasi.

5. Prinsip Persamaan

Prinsip hukum Islam yang kelima adalah prinsip kesamaan. Prinsip kebebasan ini memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan hukum Islam utnuk menggerakkan dan mengontrol sosial. Prinsip kebebasan ini ditunjukkan dari dihapusnya perbudakan dan penindasan manusia kepada manusia.

Dalam hukum Islam, setiap manusia mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada yang akan didholimi atau pun mendapat keuntungan dengan alasan apapun. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang prinsip kesamaan ini ada dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang bunyinya sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَاالنَّاسُاِنَّاخَلَقْنٰكُمْمِّنْذَكَرٍوَّاُنْثٰىوَجَعَلْنٰكُمْشُعُوْبًاوَّقَبَاۤىِٕلَلِتَعَارَفُوْاۚاِنَّاَكْرَمَكُمْعِنْدَاللّٰهِاَتْقٰىكُمْۗاِنَّاللّٰهَعَلِيْمٌخَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (QS. Al-Hujurat: 13).

6. Prinsip Ta’awun

Prinsip hukum Islam yang keenam adalah prinsip ta’awun. Di mana prinsip ini adalah saling menolong dengan sesama manusia dengan prinsip tauhid. Prinsip ta’awun ini menginginkan supaya umat Islam saling tolong-menolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Mujadalah ayat 9 yang bunyinya sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْٓااِذَاتَنَاجَيْتُمْفَلَاتَتَنَاجَوْابِالْاِثْمِوَالْعُدْوَانِوَمَعْصِيَتِالرَّسُوْلِوَتَنَاجَوْابِالْبِرِّوَالتَّقْوٰىۗوَاتَّقُوااللّٰهَالَّذِيْٓاِلَيْهِتُحْشَرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan perbuatan dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Tetapi bicarakanlah tentang perbuatan kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan kembali.” (QS. Al-Mujadalah: 9)

7. Prinsip Toleransi

Prinsip hukum Islam yang ketujuh atau yang terakhir adalah prinsip toleransi. Di mana dalam hal ini sesuai dengan kehendak Islam adalah toleransi yang menjamin tidak adanya pelanggaran akan hak-hak Islam dan umatnya. Lebih jelasnya, toleransi ini hanya bisa diterima jika tidak mendatangkan kerugian pada agama Islam.

Toleransi atau disebut juga tasamuh dalam hukum Islam memiliki nilai yang lebih tinggi daripada rukun dan damai. Toleransi dalam Islam berarti tidak memberikan paksaan atau pun tidak merugikan orang lain.

Prinsip Dasar Hukum Islam Yaitu Menjaga Keturunan Yaitu

Keturunan ibarat separuh jiwa keberlangsungan hidup manusia yang diberi anugerah berupa naluri seksual. Dengan berketurunan, manusia akan dapat melanjutkan tugas kekhalifahannya untuk memakmurkan bumi dengan berbagai hal yang bermanfaat bagi sesama sesuai dengan tuntunan ilahiyah.

Maka menjaga keturunan menjadi perhatian penting dalam Syariat Islam agar tercipta harmonisasi kehidupan sosial mulai dari lingkungan rumah tangga, komunitas masyarakat hingga tatanan bangsa yang mendukung ketahanan sebuah negara.

Untuk tujuan itu, maka Islam mengatur sistem pemeliharaan keturunan berupa disyariatkannya pernikahan agar naluri seksual dapat tersalurkan secara sah dan halal, serta reproduksi manusia dapat terjaga kemaslahatannya dengan melahirkan keturunan yang baik (saleh-salehah).

Begitu pula Islam melarang perzinaan dan penyimpangan seksual lainnya yang dapat merusak kemaslahatan keturunan serta mencegah penyebaran penyakit kelamin akibat penyimpangan seksual.

Jika tidak dicegah, maka tentu saja akan mengganggu kesehatan dan kenyamanan hidup bermasyarakat. Selain itu juga ditetapkannya pelarangan aborsi, vasektomi dan tubektomi tanpa alasan yang dibenarkan, disebabkan perbuatan-perbuatan tersebut terkategori upaya pemutusan keturunan.

Demikianlah pembahasan mengenai prinsip dasar hukum Islam. Semoga dengan adanya penjelasan ini bisa menambah pemahaman kita semua tentang prinsip dasar hukum Islam tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *