Hukum Internasional sebagai “keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Hukum Internasional adalah
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara.
Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Yang disebut hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang.
Ia juga dikenal sebagai hukum internasional dan hukum internasional publik, dan juga berlaku untuk organisasi internasional dan badan politik.
Pengertian Hukum Internasional menurut Prof Hyde bahwa Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara.
Oleh karena itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan. Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara.
Hukum bangsa-bangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku
hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan internasional atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya).
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu
tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Internasional pdf
Keberadaan dan hakikat hukum internasional sebenarnya tidak perlu diragukan lagi, sehingga memerlukan dasar kekuatan mengikat hukum internasional.
Teori tentang kekuatan mengikat hukum internasional, seperti teori hukum alam (natural law) mempunyai pengaruh yang besar atas hukum internasional sejak permulaan pertumbuhannya.
Ajaran ini yang mula-mula mempunyai ciri keagamaan yang kuat, untuk pertama kalinya dilepaskan dari hubungannya dengan keagamaan oleh Hugo Grotius.
Dalam bentuknya yang telah disekularisir maka hukum alam diartikan sebagai hukum ideal yang didasarkan atas hakikat manusia sebagai makhluk yang berakal atau kesatuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia.
Menurut para penganut ajaran hukum alam ini, hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional itu tidak lain karena “hukum alam” yang ditetapkan pada kehidupan masyarakat bangsabangsa.
Dengan demikian negara terikat atau tunduk pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu sama lain karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu “hukum alam”
Keberadaan hukum internasional sebagai suatu norma hukum, sebagai hukum yang tumbuh, berlaku dan berkembang di dalam masyarakat internasional-tanpa dibuat dan dipaksakan oleh lembaga supranasional- sangat sulit untuk dibantah eksistensi hukum internasional itu sebagai suatu norma hukum.
Eksistensi hukum internasional sekarang ini tidak perlu diragukan lagi.masyarakat internasional kini telah menerimanya sebagai suatu norma hukum yang mengatur masyarakat internasional.
beberapa bukti seperti di bawah ini dapat dikemukakan untuk menunjukkan bahwa hukum internasional dalam kehidupan sehari-hari telah diterima, dipatuhi dan dihormati sebagai suatu norma hukum,
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Hukum Internasional, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain