Pemerintahan pusat daerah- Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintah pusat adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkupi seluruh pemerintah daerah. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara pemerintahan bangsa Indonesia.
Terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh para menteri. Sedangkan pemerintah daerah yakni penguasa yang memerintah di daerah melalui otonomi daerah.
Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Dalam menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat.
Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni: Hubungan struktural Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan.
Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan. Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat.
Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing.
Hubungan fungsional Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung antara satu dengan yang lain.
Hubungan tersebut juga terletak pada visi, misi, tujuan hingga fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintah. Visi dan misi yang dimiliki tersebut bersama-sama untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurusi rumah tangganya.
Dalam buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, pemerintah daerah adalah subvisi pemerintahan nasional. Dalam negara kesatuan pemerintah daerah langsung di bawah pemerintah pusat.
Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah adalah dependent dan subordinate terhadap pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bagian atau subsistem dari sistem pemerintah nasional.
Karena pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem pemerintah nasional, maka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terdapat hubungan antar pemerintah yang saling terjalin sehingga membentuk satu kesatuan pemerintahan nasional.
Jika demikian, maka dalam suatu pemerintah nasional terdapat dua subsistem. Yakni subsistem pemerintahan pusat dan subsistem pemerintahan daerah. Dalam subsistem pemerintahan daerah terdapat subsistem pemerintahan daerah yang lebih kecil.
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang pemerintahan pusat daerah, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.