Pencatatan Sipil bersifat Umum – Pencatatan sipil adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, pada register akta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pembuatan kutipan atau salinan akta.
Bagi kalian warga negara wajib memiliki catatan Sipil, Pencatatan Sipil ini termasuk kedalam Administrasi Kependudukan.
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.
Catatan Sipil (Burgelijke Stand) artinya catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang atau untuk memastikan status perdata seseorang. Ada lima peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan, yaitu :
- Kelahiran, menentukan status hukum seseorang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
- Perkawinan, menentukan status hukum seseorang sebagai suami atau isteri dalam ikatan perkawinan menurut hukum.
- Perceraian, menentukan status hukum seseorang sebagai janda atau duda yang bebas dari ikatan suatu perkawinan.
- Kematian, menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris, sebagai janda atau duda dari almarhum/almarhumah.
- Penggantian nama, menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata.
Pengertian Catatan Sipil Menurut Ahli
- ”Burgelijke Stand (Belanda), Catatan Sipil, suatu lembaga yang ditugaskan untuk memelihara daftar-daftar atau catatan-catatan guna pembuktian status atau peristiwa-peristiwa penting bagi para warga negara, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian”.
- Menurut Vollmar Catatan sipil adalah suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa yang bermaksud membuktikan selengkap mungkin dan karena itu memberikan kepastian sebesar-besarnya. Tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang mengenai kelahiran, pengakuan, perkawinan, perceraian,dan kematian. Peristiwa-peristiwa ini dicatat, agar mengenai itu baik bagi yang berkepentingan maupun bagi pihak ketiga setiap saat ada buktinya. Sementara itu
- Menurut Nico Ngani dan I Nyoman Budi Jaya Catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertugas untuk mencatat atau mendaftar setiap peristiwa yang dialami oleh warga masyarakat, misalnya kelahiran, perkawinan, kematian dan sebagainya. Tujuannya untuk mendapatkan data selengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui”.
- Menurut Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. Catatan sipil adalah suatu lembaga yang sengaja diadakah oleh pemerintah yang bertugas untuk mencatat, mendaftarkan.
Serta membukukan selengkap mungkin tiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang, misalnya perkawinan, kelahiran, pengakuan/pengesahan anak, perceraian dan kematian serta ganti nama.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan catatan sipil atau pencatatan sipil merupakan suatu lembaga yang sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tugas menyelenggarakan pencatatan, penerbitan, penyimpanan dan pemeliharaan data keperdataan seseorang.
Seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak., serta pergantian nama.
Pencatatan sipil merupakan hak dari setiap warga negara dalam arti hak memperoleh akta autentik dari pejabat negara. Masih jarang penduduk menyadari betapa pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang hidupnya.
Misalnya anak lahir tanpa akta kelahiran, ia akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian dan status anak. Banyak manfaat yang membawa akibat hukum bagi diri seseorang.
Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pejabat Kantor Catatan Sipil, memiliki arti yang sangat besar dikemudian hari, manakala terjadi sesuatu.
Misalnya untuk kepentingan menentukan ahli waris, menentukan dan memastikan bahwa mereka adalah muhkrimnya, atau dapat memberi arah ke pengadilan mana ia akan mengajukan cerai dan lain-lain yang tanpa disadari akta-akta tersebut sangat penting artinya bagi kehidupan seseorang.
Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, maka semua akta-akta didaftar dan dikeluarkan oleh catatan sipil mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang tidak dapat dibantah oleh pihak lain. Tujuannya adalah untuk mendapatkan data-data selengkap-lengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui. Kantor Catatan Sipil ini dibentuk untuk mewujudkan suatu kehidupan hukum yang harmonis di dalam masyarakat.
Selain itu juga akta-akta yang dibuat itu dan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil merupakan bukti paling kuat dan sempurna, karena akta ini bersifat otentik yang dibuat oleh pejabat pemerintah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sehingga untuk memperoleh gambaran yang jelas di bidang pengaturan tugas pokok dan fungsi Kantor Catatan Sipil.
Maka dapat dilihat pada kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil.
Itulah informasi yang bisa kami bagikan mengenai Pencatatan Sipil bersifat Umum, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat terima kasih telah membaca.