Asas Asas Hukum Adat Yang Sangat Kokoh – Adat diketahui berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, kata ini memiliki makna sebagai “kebiasaan”.
Adat atau kebiasaan ini secara umum bisa diartikan sebagai “Tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.
Asas Asas Hukum Adat Dalam Hukum Tanah Nasional
Sebelum kita bahas mengenai asas-asas hukum adat ini, kita perlu mengetahui terlebih dahulu unsur-unsur adanya adat ini. Adapun unsur-unsur adanya adat ini adalah sebagai berikut.
- Unsur adat yang pertama adalah adanya tingkah laku seseorang
- Unsur adat yang kedua adalah dilakukan terus-menerus
- Unsur adat yang ketiga adalah adanya dimensi waktu.
- Unsur adat yang terakhir adalah diikuti oleh orang lain/ masyarakat.
Keberadaan adat ini dapat terlaksana dengan bijak dan baik, maka adanya hukum adat yang memberikan batasan-batasan tertentu terhadap adat ini. Adapun unsur-unsur dari hukum adat ini adalah sebagai berikut.
- Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
- Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
- Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
- Adanya keputusan kepala adat
- Adanya sanksi/ akibat hukum
- Tidak tertulis
- Ditaati dalam masyarakat
Berikut Asas – Asas Hukum Adat
- asas ketuhanan dan pengendalian diri: adanya kesadaran bagi para ahli waris bahwa rezeki berupa harta kekayaan manusia yang dapat dikuasai dan dimiliki merupakan karunia dan keridhaan Tuhan atas keberadaan harta kekayaan.
- asas kesamaan dan kebersamaan hak: setiap ahli waris mempunyai kedudukan yang sama sebagai orang yang berhak untuk mewaris harta peninggalan pewarisnya, seimbang antara hak dan kewajiban tanggung jawab bagi setiap ahli waris untuk memperoleh harta warisannya.
- asas kerukunan dan kekeluargaan: para ahli waris mempertahankan hubungan kekerabatan yang tenteram dan damai, baik dalam menikmati dan memanfaatkan harta warisan tidak terbagi-bagi maupun dalam menyelesaikan pembagian harta warisan terbagi.
- asas musyawarah dan mufakat: para ahli waris membagi harta warisnya melalui musyawarah mufakat yang dipimpin oleh ahli waris yang dianggap dituakan, dan bila terjadi kesepakatan dalam pembagian harta warisan, kesepakatan itu bersifat tulus-ikhlas yang dikemukakan dengan perkataan yang baik yang ke luar dari hati nurani pada setiap ahli waris.
- asas keadilan: asas hukum waris adat ini bermakna bahwa dalam keluarga dapat ditekankan pada sistem keadilan, hal ini akan mendorong terciptanya kerukunan dari keluarga tersebut yang mana akan memperkecil peluang rusaknya hubungan kekeluargaan.
Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai Asas Asas Hukum Adat Yang Sangat Kokoh. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.