Otonomi Daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor– Peserta rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan memasuki tahap Tes Kompetensi Dasar (SKD). Nah untuk mempersiapkan diri, berikut contoh soal SKD CPNS 2023 untuk latihan.
Diketahui tes SKD ini memiliki tiga jenis tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Oleh karena itu, bagi yang ingin mengikuti seleksi tersebut perlu mempersiapkan diri dengan matang.
Salah satu materi yang masuk dalam soal SKD CPNS 2023 adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK merupakan bagian krusial dalam seleksi CPNS yang menguji pemahaman calon pegawai tentang dasar-dasar negara, mulai dari bahasa negara, pilar negara, bela negara, integritas dan nasionalisme.
Memiliki pemahaman yang baik tentang TWK dapat memberikan keunggulan signifikan kepada peserta dalam tahap SKD. Ada beberapa topik kunci yang sebaiknya dikuasai oleh calon peserta CPNS 2023 dalam persiapan SKD.
Hal tersebut mengenai pemahaman tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, sejarah perjuangan kemerdekaan, dan nilai-nilai demokrasi. Berikut ini contoh soal TWK
Otonomi Daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor …
a. 25 tahun 1992
b. 25 tahun 1999
c. 8 tahun 2001
d. 23 tahun 2004
e. 32 tahun 2004
Pembahasan : UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan antara keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diatur oleh UU No. 32 tahun 2004.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur penegasan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi dan setiap tingkatan satuan pemerintahan merupakan satu kesatuan.
Penegasan juga meliputi peran dan posisi masing-masing satuan pemerintahan sehingga dapat dikatakan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan berjalan relatif lebih baik dibandingkan dengan masa berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999.
Pembinaan dan pengawasan oleh internal diberikan kewenangan yang lebih besar. Namun demikian masih tetap terjadi disharmoni. Visi dan misi kepala daerah yang berbeda-beda,
ditambah pilihan serta kepentingan politik yang tidak terkendali menyebabkan ketidakpatuhan sehingga pelaksanaan pembinaan dan pengawasan juga belum efektif.
Kewenangan yang besar dari pengawas internal secara praktik juga belum menambah kekuatan dan terhindar dari penyimpangan, sehingga dilakukan evaluasi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004.
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Otonomi Daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.