Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh…..
Dalam tes CPNS ini akan ada beberapa materi yang diujikan seperti Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TIU merupakan tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan yang meliputi beberapa aspek, yaitu verbal, numerik, figural.
TWK merupakan tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan yang meliputi beberapa aspek, yakni, nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
Terakhir ada TKP yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan yang meliputi beberapa aspek, yakni pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, TIK, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Berikut ini pun kumpulan soal tes CPNS tahun 2023 sesuai dengan materi serta pembahasan jawabannya, dikutip dari berbagai sumber.
Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh…..
a.Bantuan diplomasi
b. Kerja sama militer
c. Hubungan diplomatik
d. Kunjungan kepala negara
e. Bantuan ekonomi
Jawaban: C.Hubungan diplomatik
Pembahasan:
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain menjadi salah satu unsur yang menyatakan bahwa suatu negara telah berdiri.
Dengan adanya pengakuan dari negara lain maka akan membuat negara tersebut menjadi dikenal di kalangan internasional. Pengakuan dari negara lain sendiri dibedakan menjadi dua macam yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de Jure.
Pengakuan de facto merupakan pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
Pengakuan de facto sendiri ada yang bersifat tetap dimana pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
Sedangkan pengakuan de facto bersifat sementara ketika pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure bersifat tetap ketika pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de jure bersifat penuh ketika terjadinya hubungan antar negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan yang diakui.
Jadi pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh pernyataan yang disampaikan oleh pihak negara yang mengakui baik yang bersifat tetap maupun penuh. (WWN).
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Pengakuan de jure dari suatu negara terhadap negara yang lain ditandai oleh, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.