Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi diatur dalam?

Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi diatur dalam

Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi diatur dalam? Nah jika kalian dapat pertanyaan seperti ini, kalian tinggal jawab seperti ini. 

Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mari kita bahas tentang jawaban tersebut, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk membasmi korupsi. 

Upaya tersebut dimulai pada tahun 1960an ketika pemerintah mulai mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Penyidikan, Penuntutan, Dan Peninjauan Kembali Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian pada tahun 1971 diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasca reformasi, perubahan penting terkait pemberantasan korupsi dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pada tahun 2003, Perserikatan Bangsa-Bangsa menerbitkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) dan telah ditandatangani oleh 140 negara di seluruh dunia, yang menetapkan korupsi sebagai masalah global. 

Pada tahun 2006, menyusul UNCAC 2003, Indonesia meratifikasi konvensi tersebut dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi Tahun 2003.

Presiden, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. 

Pepres tersebut memperkuat Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak dahulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, dan dengan berbagai tuntutan dari masyarakat, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam perjalanan pelaksanaan Undang-undang tersebut, telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. 

Semua pihak telah maklum bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.

Sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kondisi Penegakan Hukum di Indonesia

Bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia belum dapat dirasakan keefektifannya dan belum dilaksanakan secara optimal.

Sehingga perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, tentunya karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. 

Berhubung lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum sepenuhnya berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi, maka dibentuklah lembaga Ad Hoc yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 

Lembaga tersebut bersifat independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 

Dibandingkan dengan aparat penegak hukum yang lain (Kepolisian dan Kejaksaan), Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas yang lebih luas dalam penindakan korupsi, 

Yaitu melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi; melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; serta melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sebagai aparat penegak hukum, dalam penanganan tindak pidana korupsi, tugas dan tanggung jawab Kepolisian dan Kejaksaan adalah melakukan pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana korupsi dengan berkoordinasi bersama Lembaga-Lembaga terkait.

Lembaga Kepolisian dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan dituntut untuk berperan menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan dan penyidikan merupakan wewenang dari Kepolisian Republik Indonesia (Pasal 6). 

Sedangkan tugas Kejaksaan dalam proses penyidikan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagaimana diuraikan diatas bahwa tugas dan tanggung jawab KPK lebih luas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya, maka tentunya sepak terjang KPK akan lebih dominan. 

Dominannya peran KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia menjadikan KPK mendapat kepercayaan lebih besar dari masyarakat daripada dua lembaga negara lainnya. 

Berdasarkan survey dari LSI Tahun 2019, bahwa KPK menjadi Lembaga yang paling dipercayai publik dengan tingkat kepercayaan 84%, disusul kemudian Presiden (79%), Kepolisian (72%), Pengadilan (71%), dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR (61%). 

Hal ini tidak terlepas dari kinerja KPK sebagai lembaga independen yang dirasa mampu mempertahankan independensinya di tengah berbagai hempasan isu pelemahan dan kepentingan politik. 

Hal ini telah terbukti dengan adanya Revisi UU KPK dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Nah, itulah beberapa informasi yang bisa kami bagikan. Semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *