Kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama dari pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal tersebut sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan….
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nasional. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.
Menurut Arif Firmansyah dalam jurnal Penafsiran Pasal 33 UUD 1945 dalam Membangun Perekonomian Indonesia (2012), Pasal 33 ayat (1) juga bisa dimaknai jika perekonomian disusun mulai dari tingkat nasional hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Seluruh susunan perekonomian ini didasarkan pada asas kekeluargaan.
Demikian pula dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi.
Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selama ini juga telah terjadi eksklusivisme pembangunan.
Prinsip partisipasi dan emansipasi pembangunan tidak ditegakkan, seharusnya dalam setiap kemajuan pembangunan rakyat harus senantiasa terbawa serta. Kemajuan ekonomi rakyat haruslah inheren dengan kemajuan pembangunan nasional seluruhnya. Kekaguman terhadap yang serba barat menambah kekurangwaspadaan yang secara tidak langsung dengan semena-mena menggusur rakyat kecil dan lemah.
Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menjunjung tinggi demokrasi dan juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Pembangunan nasional haruslah dilakukan untuk tercapainya tujuan nasional, yaitu: “melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Dengan kata lain, yang menjadi fokus pembangunan adalah manusianya, bukan sekedar ekonominya. Perekonomian Indonesia diurus dan dikelola seperti apapun harus berpangkal pada usaha bersama dan berujung pada kesejahteraan sosial, yaitu pada kemakmuran bersama.
Demikianlah pembahasan mengenai tujuan utama dari pembangunan ekonomi kerakyatan UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, sekian terima kasih.