Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the schema-and-structured-data-for-wp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Dalam sumber tata hukum di Indonesia, Pancasila menjadi - Akreditasi.org

Dalam sumber tata hukum di Indonesia, Pancasila menjadi

Dalam sumber tata hukum di Indonesia, Pancasila menjadi merupakan salah satu sat jenis sumber hukum yang ada di indonesia.

Dalam sumber tata hukum di Indonesia, Pancasila menjadi dasar negara. Pancasila adalah ideologi dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercetus dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kemudian persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Jadi, Pancasila bersifat fundamental dalam konstitusi Indonesia dan menjadi landasan bagi pembentukan segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, setiap undang-undang dan peraturan di Indonesia haruslah selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Sumber tata hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa bentuk dokumen dan peraturan yang memiliki tingkatan dan kekuatan hukum yang berbeda.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Merupakan konstitusi atau hukum dasar yang mengatur sistem negara dan hak-hak warga negara.

Menetapkan dasar-dasar negara dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.

Undang-Undang merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden.

Biasanya dibahas melalui proses legislasi yang melibatkan pembahasan di DPR dan persetujuan Presiden.

Terdapat berbagai undang-undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan di Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan oleh Presiden dan berisi ketentuan pelaksanaan undang-undang. Mengisi rincian dan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam undang-undang.

Peraturan Presiden (Perpres dikeluarkan oleh Presiden dan biasanya mengatur hal-hal yang bersifat strategis dan luas.

Berisi kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan undang-undang.

Peraturan Menteri (Permen) dikeluarkan oleh Menteri dan berisi ketentuan pelaksanaan yang lebih rinci dari undang-undang atau peraturan di atasnya.

Dikeluarkan untuk bidang-bidang tertentu yang menjadi kewenangan masing-masing kementerian.

Peraturan Daerah (Perda) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur masalah yang menjadi kewenangan daerah. Merupakan produk hukum yang dibuat oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali) diikeluarkan oleh kepala daerah setingkat kabupaten/kota untuk mengatur hal-hal tertentu yang menjadi kewenangan daerah tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, keputusan presiden, keputusan menteri, instruksi presiden, dan instruksi menteri juga termasuk dalam jenis peraturan yang mengatur masalah-masalah tertentu sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing.

Nah demikianlah artikel ini tentang dalam sumber tata hukum di Indonesia, Pancasila menjadi, semoga artikel ini dapat membantu anda dan saya ucapkan terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *