Perencanaan Pajak Paling Tepat

Perencanaan Pajak

Perencanaan Pajak Paling Tepat – Hello sobat, kali ini kita kembali lagi dengan berita terbaru terkait dengan hal-hal menarik setiap harinya. Kali ini akan ada informasi mengenai Perencanaan Pajak.

Perencanaan Pajak Pph 21

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perencanaan pajak merupakan salah satu bentuk dari fungsi manajemen pajak dalam upaya penghematan pajak secara legal.

Menurut Erly (2008:6) “Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak dimana dalam tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan.”

Perencanaan pajak pada umumnya tertuju pada suatu proses untuk merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak sehingga kewajiban pembayaran pajak berada dalam jumlah serendah mungkin tetapi masih dalam lingkup peraturan perpajakan.

Zain (2007:119) mendefinisikan “Perencanaan Pajak adalah proses mengorganisasikan usaha wajib pajak atau sekelompok Wajib Pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang serendah mungkin, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.”

Perencanaan Pajak Pph 21 bisa kita lihat lebih rinci melalui link berikut ini https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/5954/5239.

Perencanaan Pajak Erly Suandy Edisi 6 Pdf

Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Maka untuk mengoptimalkan alokasi sumber dana, manajemen perusahaaan akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.

Untuk itu objek pajak harus dilaporkan secara benar, lengkap dan bebas dari rekayasa negatif. Aspek dalam perencanaan pajak, yaitu: (Erly 2008:17)

  • Aspek Formal dan Administratif

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, memotong atau memungut pajak, menyampaikan surat pemberitahuan.

  • Aspek Material

Basis perhitungan pajak adalah objek pajak. Untuk mengoptimalkan alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang.

Pembahasan mengenai perencanaan pajak ini, bisa kita pelajari lebih mendalam melalui buku Erly Suandy edisi 6.

Buku Erly Suandy edisi 6 ini sangat mudah sekali didapatkan. Kita hanya perlu klik link berikut ini https://onesearch.id/Record/IOS2785.slims-44148.

Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai Perencanaan Pajak. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *