Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Berikut ini hal yang termasuk dalam bidang hukum privat adalah - Akreditasi.org

Berikut ini hal yang termasuk dalam bidang hukum privat adalah

Berikut ini hal yang termasuk dalam bidang hukum privat adalah

Berikut ini hal yang termasuk dalam bidang hukum privat adalah…..

Hukum terbagi menadi 2 kelompok yaitu hukum public dan hukum privat. Tujuan dari diberlakukannya hukum adalah untuk membatasi perilaku masyarakat dan juga mewujudkan keadilan di dalam masyarakat.

Hukum Publik

Hukum publik adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara untuk mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan kepentingan negara.

Maka dari itu untuk memperhatikan kepentingan umum, maka pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.

Ciri-ciri hukum publik antara lain:

– Ruang lingkupnya merupakan kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan

– Penguasa negara berkedudukan lebih tinggi ketimbang orang perseorangan.

– Hukum publik ditegakkan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas.

– Ada banyak hubungan antar negara, masyarakat, individu serta usur politik di dalamnya

Macam-macam hukum publik

  • Hukum tata negara
  • Hukum tata usaha negara
  • Hukum internasional
  • Hukum pidana

Pengertian Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam pergaulan masyarakat. bidang hukum privat meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris.

Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:

– Keluarga dan kekayaan para warga/individu.

– Hubungan antarwarga/individu.

– Hubungan antara individu dengan alat Negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

Hukum yang Termasuk Hukum Privat

  • Hukum Perdata tentang Pribadi
  • Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan
  • Hukum Benda Tetap (Agraria) dan Hukum Benda Lepas
  • Hukum Perdata tentang Perikatan
  • Hukum Perjanjian, Hukum Penyelewengan Perdata, dan Hukum Perikatan lainnya
  • Hukum Perdata tentang Hak Immaterial
  • Hukum Keluarga dan Hukum Waris
  • Hukum Dagang 

Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai Berikut ini hal yang termasuk dalam bidang hukum privat adalah. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *