Legislasi Veteriner – Menurut OIE (Office International des Epizooties) terdapat 33 bidang kerja dokter hewan, salah satunya legislasi veteriner. Dokter hewan adalah seorang yang memiliki kualifikasi dan otorisasi dalam melakukan praktek kedokteran hewan.
Dahulu definisi klasik kedokteran hewan dikaitkan hanya dengan sains dan seni mengenai pencegahan, pengobatan atau pengurangan penyakit atau cedera pada hewan (terutama hewan domestik).
Saat ini definisi tersebut nampaknya tidak sesuai lagi mengingat profesi kedokteran hewan kontemporer tidak hanya terbatas pada pengobatan penyakit dan cedera.
Pada kenyataannya, selama bertahun-tahun profesi kedokteran hewan telah memainkan banyak peranan yang signifikan dalam menunjang kesehatan dan kesejahteraan hewan dan manusia salah satunya membuat perundang-undangan dibidang legislatif.
Legislatif berasal dari kata legistale yang berarti lembaga bertugas membuat undangundang. Legislatif adalah badan tertinggi yang menujuk eksekutif. Legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.
Legeslatif adalah Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang).
Dokter hewan dalam bidang legislatif mempunyai wewenang untuk membuat perundang-undangan dalam mensejahterahkan hewan di Indonesia Dokter hewan dalam bidang legislatif mempunyai kewajiban – kewajiban kepada negara dengan pedoman –pedoman kerja sesuai aturan pemerintah dan adanya aturan hukum yang memayungi pekerjaannya.
Para dokter hewan ini dapat mempunyai kewenangan – kewenangan dan tanggung jawab yang harus dipahami dan dihargai oleh umumnya para dokter hewan. Hubungan antara dokter hewan dalam bidang legislative dan dokter hewan lain selaku sesama profesi haruslah berdasarkan kesejawatan profesi yang harmonis.
Dalam hal ini harus saling menginformasikan demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dalam melakukan layanan publik Drh bidang legislatif harus memiliki kompetensi yang terakreditasi, tersertifikasi dan tunduk kepada rambu –rambu profesi veteriner.
Legislasi Veteriner Adalah
Legislasi veteriner adalah elemen penting dari kapasitas suatu negara dan bahwa legislasi tersebut merupakan prasyarat esensial untuk tata kelola yang baik dari sistim kesehatan hewan nasional (SISKESWANNAS).
Legislasi veteriner adalah elemen kunci dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Legislasi veteriner adalah kumpulan instrumen hukum yang spesifik (legislasi primer dan sekunder) yang diperlukan untuk tata kelola domain veteriner.
Penyusunan legislasi veteriner nasional membutuhkan apresiasi yang lebih luas terhadap keseluruhan domain veteriner dan legislasi pelengkap dan terkait, seperti untuk keamanan pangan, perdagangan, atau konservasi satwa liar.
Pedoman legislasi veteriner menurut peraturan internasional
- Legislasi veteriner mengacu pada berbagi instrumen hukum di mana suatu negara mengatur, mengelola, dan mengendalikan subsektor kesehatan hewan.
- Dengan komoditas peternakan memainkan peran yang semakin penting dalma agenda perdagangan negar-negara berkembang, maka negara-negara anggota WTO harus menyelerasikan kerangka legislasi veteriner negaranya dengan perjanjian sanitary dan phytosanitary.
- Untuk mengikuti standar yang disepakati secara internasional dan memenuhi kewajiban SPS, suatu negara dapat menyetujui dan menerapkan hukum nasionalnya sejalan dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh OIE.
Legislasi veteriner yang modern
- Legislasi veteriner menyediakan kekuatan hukum dan otoritas yang diperlukan SISKESWANNAS untuk secara efisien melaksanakan fungsi utamanya untuk memastikan keamanan masyarakat dan mempromosikan barang publik.
- SISKESWANNAS harus didukung oleh peraturan perundang-undangan yang efektif dan modern kerena menigkatnya permintaan pangan asal hewan dan meningkatnya perdagangan dunia.
- Pergeseran pola penyakit yang terkait dengan perubahan iklim dan munculnya kembali penyakit yang dengan cepat menyebar melintasi perbatasan internasional.
Legislasi Veteriner Pdf
Apakah Itu Legislasi Veterinarian?
Dokter hewan pada bidang legislatif adalah seorang wakil rakyat yang harus mensejahterahkan hewan dan masyarakat melalui aturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan fungsinya.
Aturan perundang-undangan dibuat akan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah. Peran dokter hewan pada bidang legislatif adalah mempunyai tanggung jawab terhadap pembuatan perundang-undangan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Apa saja peran dan wewenang legislasi veterinarian?
Dokter hewan pada bidang legislatif termasuk dalam komisi IV yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Oleh karena itu, peran dan wewenang dokter hewan dalam bidang legislatif adalah sebagai berikut.
Pada bidang legislatif dokter hewan membuat peraturan perundangundangan yang terdapat pada Undang-Undang No. 18 pasal 66-67 tentang Kesejahteraan Hewan
Keahlian Yang Harus Dimiliki
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan menyusun perundang-undangan
- Memiliki pengetahuan yang sangat luas dalam bidang veteriner
- Memiliki kemampuan untuk berpikir kritis
- Memiliki kemampuan problem solving
- Memiliki kemampuan untuk menganalisis sekaligus membuat keputusan
Demikianlah pembahasan mengenai legislasi veteriner. Semoga bisa menambah pengetahuan kita semua mengenai materi ini, sekian terima kasih.