Kepurbakalaan Indonesia- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kepurbakalaan adalah hal-hal yang berkenaan dengan zaman purba. Kepurbakalaan berasal dari kata dasar purbakala.
Kepurbakalaan berasal dari kata dasar purbakala. Kepurbakalaan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kepurbakalaan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Kepurbakalaan Indonesia adalah
Dalam sejarah minat kepurbakalaan di Indonesia, dinas ini berada di bawah naungan Kementerian Pengadjaran, Pendidikan, dan Kebudajaan di tahun 1951, dengan R. Soekmono sebagai ketuanya. Dia adalah sarjana arkeologi pertama Indonesia.
Oleh Soekmono, candi Borobudur kembali dipugar pada tahun 1973 sampai 1983. Referensi pemugarannya berasal dari dokumentasi pemugaran pertama oleh Theodoor van Erp.
Dinas Purbakala pun berubah nama menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN) tahun 1964. Pada masa ini, pekerjaan LPPN meluas hingga membuka kantor cabang di luar Jawa.
Pengerjaan LPPN adalah perlindungan dan pemugaran dengan cara yang lebih terstruktur, di bawah Direktorat Kebudajaan. Di dalamnya, dibagi antara pekerjaan masa prasejarah dan klasik (Hindu-Buddha).
Kemudian, dinas ini terus bertransformasi dan bergerak melakukan pelestarian purbakala di Indonesia hari ini. Berbagai kebijakan memengaruhi aktivitas mereka, yang terkadang menghambat atau memperlancar pekerjaan.
Selain lewat kedinasan dan direktorat, organisasi kepurbakalaan di Indonesia juga berkembang dan selalu didukung oleh undang-undang.
Undang-undang pertama tercatat dari masa Hindia Belanda di Monumenten Ordonantie 1931 Stadblad 238, kemudian UU No.5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya, hingga yang baru-baru ini dalam UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Tanggal 14 Juni selama ini diperingati sebagai hari Purbakala. Peringatan Hari Purbakala secara nasional dilakukan untuk menandai upaya pelestarian dari peninggalan purbakala yang ada di Indonesia. Peninggalan purbakala di Indonesia berasal dari berbagai periode, dari masa klasik hingga masa kolonial.
Penyebutan peninggalan purbakala saat ini adalah warisan dan cagar budaya. Definisi cagar budaya menurut Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Sementara kategori tinggalan purbakala yang belum terdaftar sebagai cagar budaya juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Mereka disebut sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Penjelasan ini dimuat dalam Undang-undang.
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Kepurbakalaan indonesia, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.