Hukum Perikatan Dan Penjelasan

Hukum Perikatan

Hukum perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

Hukum perikatan adalah suatu cabang hukum yang mengatur mengenai hubungan-hubungan hukum yang timbul akibat adanya perjanjian antara dua pihak atau lebih.

Perikatan dapat diartikan sebagai suatu ikatan atau kewajiban yang diakui oleh hukum yang timbul sebagai akibat dari perjanjian atau perbuatan hukum lainnya.

Hukum perikatan dapat dijumpai dalam berbagai sistem hukum di dunia, termasuk dalam sistem hukum positif Indonesia.

Di Indonesia, perikatan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hukum perikatan mencakup berbagai jenis perjanjian, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan sebagainya.

Hukum Perikatan Menurut Para Ahli 

Hukum perikatan adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur mengenai hubungan antara dua pihak atau lebih yang terikat oleh suatu perjanjian atau perikatan.

Para ahli hukum perikatan telah memberikan kontribusi penting dalam memahami dan mengembangkan prinsip-prinsip hukum ini.

Berikut adalah beberapa konsep dan pandangan tentang hukum perikatan menurut para ahli yaitu sebagai berikut :

#1. Pandangan Justinian (Roman Law) 

Hukum perikatan memiliki akar sejarah dalam hukum Romawi. Pemikiran tentang kontrak dan perikatan dalam arti modern pertama kali ditemukan dalam Kode Justinian dan Digesta.

#2. Pandangan Hugo Grotius

Grotius, seorang filsuf dan ahli hukum Belanda, dianggap sebagai salah satu pendiri hukum internasional. 

Kontribusinya terhadap hukum perikatan mencakup pemikiran tentang kebebasan berkontrak dan pentingnya keadilan dalam penyelesaian sengketa.

#3. Kontrak Sosial Jean-Jacques Rousseau

Rousseau mengembangkan konsep kontrak sosial dalam teorinya. Meskipun tidak secara langsung terkait dengan hukum perikatan di konteks perdata.

Ide-ide Rousseau tentang kesepakatan antarindividu untuk membentuk masyarakat dapat dianggap sebagai konsep dasar dalam pemahaman hukum kontrak.

#4. Konsep ‘Consensus Ad Idem’ oleh Sir Frederick Pollock

Ahli hukum Inggris, Sir Frederick Pollock, memperkenalkan konsep “Consensus Ad Idem” yang berarti kesepakatan mengenai hal-hal yang sama.

Konsep ini menekankan bahwa terdapat kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kontrak.

#5. Teori Kebebasan Berkontrak oleh Friedrich Hayek

Hayek, seorang ekonom dan filsuf, menyatakan bahwa kebebasan individu untuk berkontrak adalah elemen penting dalam masyarakat yang bebas. Pandangan ini mencerminkan pendekatan liberal terhadap hukum perikatan.

#6. Konsep ‘Offer and Acceptance’ oleh William Blackstone

Ahli hukum Inggris, William Blackstone, mengembangkan konsep “Offer and Acceptance” yang menyatakan bahwa terdapat penawaran yang diikuti oleh penerimaan untuk suatu perikatan sah.

#7. Pandangan Kontemporer

Para ahli hukum kontemporer sering kali menekankan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan kepentingan, dan perlindungan konsumen dalam konteks hukum perikatan. 

Mereka juga mempertimbangkan perkembangan teknologi dan globalisasi dalam hubungan kontrak.

Harap dicatat bahwa pandangan ini mencerminkan sebagian kecil dari berbagai perspektif dalam hukum perikatan. 

Studi lebih lanjut tentang karya-karya ahli hukum seperti Lon Fuller, Oliver Wendell Holmes, dan lainnya dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang perkembangan hukum perikatan.

Nah demikianlah artikel ini tentang hukum perikatan, semoga artikel ini dapat membantu anda dan saya ucapkan terimakasih. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *