Fiqh Ibadah dan Penjelasan

Fiqh Ibadah

Fiqh Ibadah- Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam.

Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Mukallaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban.

Fiqih Ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar’i khususnya dalam ibadah khas seperti meliputi thaharah, shalat, zakat, shaum, hajji, kurban, aqiqah dan sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mecapai ridla Allah.

Fiqih ibadah shalat

Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syar’I dan Shalat kewajiban utama bagi setiap orang Islam yang telah baligh. Shalat merupakan salah satu sarana yang paling utama dalam hubungan antara manusia dengan Allah SWT.

Shalat juga merupakan sarana komunikasi bagi jiwa manusia dengan Allah SWT. Shalat juga mempunyai kedudukan yang sangat penting dan mendasar dalam Islam, yang tidak bisa disejajarkan dengan ibadah-ibadah yang lain. Dan disebutkan didalam Al – Qur’an :

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Dan (sholat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.“ (Q.S Al-Baqarah : 45)

Maka dari itu kita harus melaksanakan shalat dengan baik sesuai dengan apa yang sudah ditentukan. Dimulai dari rukun berwudhu sampai rukun melaksanakan shalat. Apa yang di maksud dengan rukun?

Rukun adalah bagian-bagian (dasar) terbentuknya ibadah, dan ibadah tidak sah kecuali dengannya. Bedanya antara rukun dengan syarat adalah bahwa syarat mendahului ibadah dan terus bersamanya

Fiqih ibadah thaharah

Bersuci dalam istilah ilmu fiqih disebut thaharah. Dikutip dari Kitab Ihya Ulum Al-Din: Al-Thaharah karya Imam Al-Ghazali, pada dasarnya thaharah itu memiliki empat tingkatan. Antara lain sebagai berikut:

  • Menyucikan jasmani dari segala hadats, noda, dan kotoran.
  • Mensucikan anggota badan dari perbuatan jahat dan dosa.
  • Menyucikan qalbu dari sifat-sifat tercela dan kehinaan yang dibenci.
  • Menyucikan sirr (rahasia hati) dari segala sesuatu selain Allah. Tingkatan keempat ini merupakan kesucian yang dimiliki para nabi dan shiddiqin, yaitu orang-orang yang teguh membenarkan agama di tengah banyaknya orang yang mendustakannya.

Pada setiap tingkatan, nilai-nilai thaharah itu hanya separuh dari ketaatan yang ada pada tiap tingkatan tersebut. Sebab, puncak dari ketaatan adalah pada tingkatan sirr (rahasia hati). Tingkatan ini menunjukkan tersingkapnya keagungan dan kebesaran Allah SWT ke dalam sirr.

Imam Ghazali juga mengatakan bahwa, seorang hamba tidak akan mencapai tingkatan hati, sebelum mensucikan anggota badan dari perbuatan-perbuatan terlarang dan memakmurkannya dengan berbagai ketaatan.

Ada banyak dalil tentang syariat thaharah. Mulai dari Al Quran hingga hadits. Dalam surat At Taubah ayat 108 Allah SWT berfirman:

فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ – ١٠٨

Artinya: “Di dalamnya (masjid) ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih,” (QS. At-Taubah: 108).

Sementara itu, dalam beberapa hadits Rasulullah SAW bersabda, “Kunci shalat itu adalah kesucian” (HR. Tirmidzi). Beliau juga bersabda, “Kesucian itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim).

Dalam ilmu fiqih, thaharah dibahas dalam bagian ibadah. Sebagaimana dijelaskan Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 1, para ahli fiqih mendahulukan pembahasan thaharah sebelum pembahasan sholat. Hal ini karena thaharah merupakan kunci dan syarat sahnya sholat.

Mulai dari Niat hingga Tertib Thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayamum, dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya. Pada dasarnya, thaharah dilakukan menggunakan air atau debu yang suci.

Para ahli fiqih sepakat boleh bersuci dengan menggunakan air yang menyucikan atau air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak disertai dengan sifat apapun seperti air musta’mal (yang telah digunakan) atau disertai apapun seperti air mawar.

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Fiqh Ibadah, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *