Fiqh Munakahat dan Penjelasan

Fiqh Munakahat

Fiqh Munakahat Syariat Suatu Ibadah – Hello sobat, kali ini kita kembali lagi dengan berita terbaru terkait dengan hal-hal menarik setiap harinya. Kali ini akan ada informasi mengenai Fiqh Munakahat.

Fiqh Munakahat Kontemporer

Fiqh Munakahat atau fiqih pernikahan adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara yang dalam hal ini menyangkut pernikahan, talak, rujuk dan lain sebagainya.

Kontemporer dapat diartikan kekinian atau masa kini, jadi Fiqh kontemporer adalah perkembangan pemikiran fiqh dimasa kini.

Dasar hukum pernikahan dalam Islam adalah Al Quran dan Sunnah.

Rukun nikah terdiri atas laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, wali perempuan, saksi nikah, ijab dan qabul. Sedangkan syarat sah nikah di antaranya Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukanlah paksaan.

Pernikahan dapat dianggap haram jika calon suami tidak mampu memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada istri, baik dalam hal lahir maupun batin.

Bahkan, Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dalam Islam, seperti di bawah ini.

  • Nikah Syighar.
  • Nikah Tahlil.
  • Nikah Mut’ah.
  • Nikah dalam Masa ‘Iddah.
  • Nikah Beda Agama.
  • Menikah dengan Perempuan yang Diharamkan.
  • Nikah yang Menghimpun Perempuan dengan Bibinya.

Fiqh Munakahat Bab Talak

Dalam Fikih Munakahat Talak adalah hak yang sepenuhnya ada di tangan suami setelah pernikahan berlangsung.

Seorang laki-laki mempunyai hak talak tiga terhadap istrinya. Dalam penerapannya talak dianggap sah apabila dijatuhkan dengan keadaan yang sadar, sehat akalnya dan baligh.

Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj’i dan talak ba’in.

  • Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. …
  • Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.

Ulama sepakat, talak dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilainya sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis.

Talak tidak akan dianggap sah apabila orang yang menjatuhkannya tidak dalam status hubungan pernikahan yang sah dan masih diakui secara hukum. Karena itu, jika perempuan atau laki-laki yang diberi talak bukan pasangan resmi, maka talak dianggap tidak sah.

Beliau menuturkan bahwa talak jenis apapun, meski dilakukan dalam kondisi marah, tetap sah dan tidak bisa dibatalkan. Ketentuan ini didasarkan pada pendapat 4 Imam Madzhab.

Terlebih pada talak 3, perceraian suami-istri ini cenderung bersifat final dan tidak ada isyarat rujuk di dalamnya.

Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai Fiqh Munakahat. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *