Hukum Transaksi Elektronik dan Penjelasan Lengkap

Hukum Transaksi Elektronik

Hukum Transaksi Elektronik – Kegiatan perdagangan masyarakat Indonesia berkembang sangat pesat . Hal tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet. 

Adanya kemajuan di bidang internet ditunjukan dengan adanya sistem transaksi elektronik. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 

Dengan adanya transaksi elektronik memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi jual-beli lebih efisien dimana para pihak tidak perlu bertemu secara langsung. 

Oleh karena itu konsumen tidak dapat melihat dan menyentuh secara langsung barang yang ingin dibelinya namun hanya melihat melalui foto yang dipajang oleh penjual di internet. 

Karena dewasa ini banyak konsumen yang mengalami kerugian akibat melakukan transaksi elektronik seperti tidak sesuainya barang yang sampai di tangan konsumen dengan foto barang tersebut di internet. 

Sehingga banyak konsumen yang merasa dirugikan dan bingung mengenai bagaimana upaya hukum yang harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen khususnya di dalam transaksi elektronik perlu diatasi dengan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan harkat dan martabat konsumen 

Serta meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, pengetahuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi haknya, serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Konsumen di Indonesia dalam melakukan transaksi mendapatkan perlindungan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu berupa Hak konsumen yang terdapat dalam Pasal 4. 

Adapun perlindungan konsumen dalam melakukan transaksi elektronik dalam hal mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan yang dijual terdapat didalam pasal 4 huruf b dan huruf a yaitu konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa 

Serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan dan konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 

Perlindungan terhadap konsumen transaksi elektronik juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yaitu pasal 5 ayat (1) yang berbunyi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 

Pasal 18 ayat (1) transaksi elektronik yang di tuangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. 

Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. 

Perbuatan sebagaimana di jelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE).  

Hukum informasi dan transaksi elektronik 

Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Pasal 18 ayat (1)

Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. 

Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Pasal 18 ayat (4)

Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik adalah Alat Bukti yang Sah

Dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang ini.

Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) tidak berlaku untuk: 

a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan 
b. surat beserta dokumennya yang menurut UndangUndang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh 
  pejabat pembuat akta. (Pasal 5 ayat (4)

 

Perlindungan hukum dalam transaksi elektronik 

Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk membe-rikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kerjahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.

Perlindungan hukum yang diberikan kepada subyek hukum kedalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun tertulis. 

Dengan kata lain dapat di gambarkan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. 

Pengertian di atas mengundang beberapa ahli untuk mengungkapkan pendapat mereka mengenai pengertian perlindungan hukum sebagai berikut:

1) Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masya-rakat agar mereka dapat menik- mati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

2) Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.

3) Menurut Muchsin, perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergau-lan hidup antara sesama manu-sia. 

Dalam konteks perdagangan media elektronik atau e-commerce, apsek hukum perlindungan konsu-men yang terdapat dalam UUPK adalah mengenai aspek perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan tanggung jawab pelaku usaha. 

Aspek perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 s/d Pasal 17 UUPK. Aspek ini dapat diberla-kukan apabila dapat dibuktikan bahwa barang dan/atau jasa yang diperdagangkan melanggar ketentuan ini. 

Selanjutnya terkait dengan hal ini pula tentang dilarangnya iklan yang menyesatkan konsumen maupun mengelabui, seolah-olah barang dan/atau jasa yang ditawarkan mempunyai kondisi yang baik namun pada kenyataannya tidak.

Kemudian mengenai aspek tanggung jawab yang berlaku bagi pelaku usaha, apabila konsumen menerima barang yang diperjanjikan tidak sesuai yang diperjanjikan. 

Aspek tanggung jawab pelaku usaha diatur dalam Pasal 19 s/d Pasal 28. Mengenai aspek ini berlaku pada saat pelaku usaha melakukan hal yang merugikan konsumen.

Itulah informasi yang bisa kami bagikan, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *