Fiqh Multi Akad Transaksi Timbal Balik – Hello sobat, kali ini kita kembali lagi dengan berita terbaru terkait dengan hal-hal menarik setiap harinya. Kali ini akan ada informasi mengenai Fiqh Multi Akad.
Fiqh Multi Akad Materi
Multi secara bahasa berarti banyak, lebih dari satu, lebih dari dua, banyak, berlipat ganda (KBBI, 1996). Kata akad secara bahasa berarti kontrak, perjanjian, dan janji.
Dalam pengertian lain akad dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pihak pertama mengucapkan kehendak berupa ijab sedangkan pihak kedua merespon dengan kabul.
Tindakan hukum satu pihak seperti janji memberi hadiah, wasiat, wakaf atau pelepasan hak, bukanlah akad karena tindakan-tindakan tersebut tidak merupakan tindakan dua pihak dan karenanya tidak memerlukan Kabul (Nurlailiyah, 2016).
Multi akad atau dikenal dengan hybrid contract secara istilah adalah jenis transaksi tidak hanya dapat dilakukan dengan satu jenis akad, tetapi dapat juga dilakukan lebih dari satu jenis akad secara timbal balik atau dengan menggabungkan beberapa akad.
Dalam bahasa arab disebut dengan al uqud al murakkabah darifiil ra’kaba – yuro’kibu – tarkiib artinya menggabungkan dan mengumpulkan.
Dari beberapa pengertiaan yang disebutkan sebelumnya dapat dipahami bahwa transaksi multi akad terjadi lebih dari satu akad bisa dua atau lebih, transaksi multi akad bisa terjadi antara dua pihak atau lebih, akad yang beragam menjadi satu kesatuan dalam akad ini sehingga akibat yang ditimbulkan seolah hanya terjadi dari satu akad.
Fiqh Multi Akad Tujuan
Terdapat akad yang menghendaki terjadinya adanya akad lain (taqobul) dan berkumpulnya sejumlah akad sekaligus dalam satu transaksi (jam’). Multi akad terjadi baik secara alami (thabii).
Multi akad secara thabii terjadi antara akad asl (pokok) dengan akad yang mengikutinya. Seperti qard diikuti oleh rahn jika terjadi akad pinjam meminjam baik di Bank maupun Pegadaian, atau akad qard diikuti oleh wakalah bil ujrah seperti grab food, atau qard diikuti oleh hawalah yang terjadi di kartu kredit.
Terjadinya inovasi akad (ta’dili), yang timbul dengan adanya modifikasi akad yang bersifat tunggal tidak tergantung dengan akad lain.
Maksud dari modifikasi tersebut untuk memudahkan bertransaksi pada produk perbankan syariah berdasar prinsip syariah dan tidak bertentangan dengannya.
Modifikasi akad adalah salah satu bentuk ijtihad untuk menempatkan fiqh muamalah dalam transaksi modern. Inovasu ini harus berlandaskan rukun dan syarat dari akad tersebut juga tidak bertentangan dengan batasan yang sudah diatur oleh syariat.
Oleh sebab itu, terkadang akad akad dapat berfusi menjadi satu (mujtamiah) atau terkadang tidak dapat menjadi satu berdiri sendiri tapi ada pengikat yaitu syarat yang muncul setelah akad pertama (mutaqabilah).
Multi akad dinilai sah atau tidak bukan bergantung pada jenisnya, akan tetapi dilihat dari praktik transaksinya apakah sesuai dengan prinsip dan batasan syariah atau tidak, maka antara transaksi satu dengan yang lain beda hukumnya meski dengan transaksi yang sejenis.
Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai Fiqh Multi Akad. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.