Inspeksi Kapal, Apa Itu?

Inspeksi Kapal

Inspeksi Kapal – Hello sobat, kali ini kita kembali lagi dengan berita terbaru terkait dengan hal-hal menarik setiap harinya. Kali ini akan ada informasi mengenai Inspeksi Kapal.

Makalah Inspeksi Kapal

Inspeksi kapal adalah pengecekan visual dibagian kapal tertentu kapal sesuai dengan ketentuan kapal sesuai dengan yang telah ditetapkan untuk pengontrolan kondisi kapal tersebut.

Inspeksi adalah suatu ilmu menentukan kondisi atau keadaan suatu benda, proses fabrikasi atau pengolahan, serta lingkungan.

Menurut Thahir (2017) Inspeksi merupakan gabungan antara ilmu engineering, management, proces dan craftmenship yang dapat dilaksanakan setelah melalui beberapa tahapyaitu tahap persiapan, pelaksanaan fisik, pelaporan, sertifikasi dan recording atau pendataan.

Inspeksi kapal adalah pengecekan visual dibagian kapal tertentu kapalsesuai dengan ketentuan kapal sesuai dengan yang telah ditetapkan untuk pengontrolan kondisi kapal tersebut.

Inspeksi kapal hanya dapat dilaksanakan setelah melalui beberapa tahap yaitu persiapan, pelaksanaan fisik, pelaporan, sertifikasi dan pendataan.

Upaya-upaya keselamatan kerja selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi.

Dalam hal ini, sikap dan penggairahan keselamatan kesehatan kerja (K3) kepada tenaga kerja merupakan sangat penting (Rudyarti, 2018).

Perlunya pencegahan terhadap kecelakaan dapat ditempuh dengan memberikan pengertian tentang keselamatan kesehatan kerja serta penerapan sikap positif terhadap keselamatan kerja pada karyawan (pekerja lapangan) untuk mengurangi dan mencegah timbulnya kecelakaan.

Inspeksi Kapal Yang Terjadi

Menteri Kelautan dan Perikanan memberlakukan Peraturan Menteri No. 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Beberapa isu yang menjadi fokus pengaturan dalam PermenKP ini adalah pemantauan; inspeksi, evaluasi, dan penandaan kapal perikanan; dan tenggat waktu terkait.

Pemantauan yang dimaksud dalam PermenKP ini adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

Petugas yang bertugas sebagai pemantau adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah dan memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemantauan. Pemantauan ini dapat dilakukan melalui penempatan pemantau langsung di atas kapal ataupun melalui e-monitoring.

Terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan saat pemantauan yakni pencatatan dan pengumpulan data penangkapan ikan (meliputi jumlah, daerah penangkapan, waktu penangkapan, jenis alat penangkapan, dan kegiatan alih muatan hasil tangkapan), pengamatan dan pencatatan hasil tangkapan sampingan, dan pencatatan serta pengumpulan data alih muatan ikan di laut.

Mekanisme pemantauan dapat dibagi lagi menjadi dua yakni mekanisme pemantauan yang dilakukan dengan pemantau di atas kapal dan pemantauan e-monitoring.

Pemantauan oleh pemantau di atas kapal dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, penetapan target kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

Kedua, koordinasi penempatan pemantau dengan kepala pelabuhan perikanan dan syahbandar pelabuhan. Ketiga, koordinasi dengan pemilik kapal penangkap/pengangkut ikan. Keempat, penetapan dan penugasan pemantau.

Kelima, pelaksanaan kegiatan pemantauan. Terakhir, pelaporan hasil pemantauan.

Kapal yang akan ditempati oleh pemantau juga harus melalui proses pengajuan permohonan kepada direktur jenderal dari pemilik kapal atau melalui penetapan oleh direktur jenderal.

Sedangkan pemantauan e-monitoring dilakukan dengan menempatkan perangkat e-monitoring pada kapal pengangkut ikan oleh direktur jenderal kapal penangkap ikan.

Perangkat yang digunakan terdiri dari kamera pemantau yang harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam lampiran peraturan, alat pendeteksi titik koordinat, dan sistem pendeteksi jenis ikan yang ditangkap.

Kemudian selain pemantauan, aktivitas penting lainnya adalah inspeksi, evaluasi, dan penandaan kapal perikanan.

Inspeksi dilakukan setiap saat terjadi pembangunan atau modifikasi kapal dengan persetujuan menteri atau gubernur. Inspeksi ini juga dilakukan secara berkala dari tahap perancangan hingga selesai namun inspeksi ini dikecualikan bagi kapal pengangkut ikan tujuan luar negeri.

Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai Inspeksi Kapal. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *