Hukum Sosialis dan Penjelasan

Hukum Sosialis

Hukum sosialis – Pengertian sosialisme secara ringkas adalah paham yang mengutamakan unsur-unsur kebersamaan di dalam masyarakat. 

Sosialisme adalah paham yang mengajarkan kepada manusia bahwa umat manusia memiliki kepentingan yang sama. Karenanya kepentingan yang sama ini harus menjadi perhatian utama dari sistem politik dan sosial yang ada.

Sosialisme juga dilukiskan sebagai paham yang meminimalisasi atau bahkan tidak mengenal kepemilikan pribadi. Yang terakhir ini mungkin bisa disebut sebagai sosialisme radikal, di mana kepemilikan pribadi dihapuskan dan menjadi kepemilikan yang bersifat umum.

Islam adalah agama yang berada di tengah. Agama yang berada di antara prinsip-prinsip kebersamaan dan juga prinsip-prinsip inidividual. 

Artinya, ada beberapa paham sosialisme yang memiliki titik temu dan kesepahaman dengan ajaran Islam, di mana Islam memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Ini sangat dijunjung tinggi oleh Islam.

Namun demikian, kepemilikan pribadi juga merupakan hal yang tak ditolak oleh Islam. Seorang Muslim boleh memiliki harta dan kekayaan pribadi. 

Bahkan, hak untuk mendapatkan kepemilikan pribadi dijamin oleh syariat. Salah satu prinsip syariat mengatakan bahwa seorang Muslim berhak untuk mendapatkan harta atau perlindungan yang bersifat bendawi.

Dengan demikian, ada sisi sosialisme yang sinkron dengan ajaran Islam. Tapi, ada juga sisi-sisi sosialisme yang mungkin berjauhan dengan konsep Islam. Islam datang di tengah-tengah. Islam menghargai prinsip kebersamaan dan individual.

Hukum Sosialis adalah hukum dari negara-negara pemerintahnya secara resmi memandang negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap bahwa sebuah masyarakat komunistik sebagai puncaknya. 

Sistem hukum sosialis berasal dari hukum Uni Soviet yang dikembangkan sejak 1917, dimana pada tahun ini terjadi Revolusi Oktober yang mengakhiri pemerintahan Kerajaan Rusia

Hukum ini mengalami penyebaran melalui politik demokrasi rakyat ke negara-negara di Eropa dan Asia. 

Pokok sistem hukum sosialis adalah hukum yang dijiwai ajaran MarxismeLenimisme yang dianut oleh para pakar hukum di Uni Soviet serta ajaran materialisme dan teori evolusi dimana dikatakan bahwa materi merupakan satu-satunya benda nyata di dunia ini. 

Sumber hukum dalam sistem hukum sosialis adalah keputusan tertinggi para penguasa berupa produk kebijakan pemerintah atau sebuah negara yang intinya tidak ada sumber hukum yang resmi yang mana bahwa hukum adalah penguasa negara, hukum membela rakyat proletar.

Karakteristik sistem hukum sosialis 

Menurut Peter Mahmud Mardzuki (2015: 250-251), pada dasarnya sistem common law memiliki tiga karakteristik, yaitu: 

Pertama, yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum (source of law, rechtsbron) yang utama. Kedua, hakim terikat pada yang disebut stare decisis, yang berarti hakim terikat untuk menerapkan putusan yang diputuskan oleh peradilan terdahulu dalam kasus yang serupa. 

Ketiga, adanya adversary sistem dalam proses peradilan. Hal yang menarik dalam sistem common law, hakim yang memeriksa perkara bertindak seolah-olah seperti wasit. 

Perihal ini disebabkan para pihak dalam berperkara dipersilahkan sebanyak mungkin mengagregasikan alat bukti di pengadilan, dan hakim hanya menilai apa saja alat bukti yang diajukan tersebut. Selanjutnya hakim menyerahkan kepada jury untuk memutuskan perkara tersebut.

Hukum sosialis dalam islam 

Sosialisme Islam adalah istilah yang diciptakan oleh berbagai pemimpin Muslim untuk menjelaskan bentuk sosialisme yang lebih spiritual

Sosialis Muslim percaya bahwa ajaran Qur’an dan Muhammad—khususnya zakat—sesuai dengan prinsip kesetaraan ekonomi dan sosial

Mereka mengambil inspirasi dari negara kesejahteraan Madinah awal yang didirikan oleh Nabi Muhammad. Sosialis Muslim menemukan akarnya dalam anti-imperialisme. Pemimpin sosialis Muslim percaya pada penurunan legitimasi berasal dari publik.

Sosialisme Islam merupakan suatu terma yang dicipta oleh pemikir-aktivis Muslim tentang sosialisme yang selama ini dianggap sesat dan atheisme ke arah sosialisme yang lebih bersifat religius dan spiritual. 

Kebanyakan agamawan Islam arus perdana menulis dan mengatakan kaum sosialis sebagai atheis, dan menyatakan juga, kaedah seperti mengambil hak milik peribadi, sebagai menindas dan menentang ajaran Islam. 

Sosialis Islam pula mempercayai bahawa ajaran Nabi Muhammad (terutamanya isi-isi Al-Qur’an) adalah bersamaan dengan prinsip-prinsip kesamaan dan pengagihan semula kekayaan. Antara hadith yang popular dan sering dikutip dalam hal ini ialah,

« اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ»

“Kaum Muslim berkongsi dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“

Ayat Al-Qur’an yang seringkali dipetik dalam mengkhabarkan suatu hari nanti akan berdirinya pemerintah dari kaum tertindas (yang ditafsirkan secara bebas sebagai golongan mustadh’afin dan proletariat) ialah,

«وَنُرِيدُ أَن نَّمُنَّ عَلَى ٱلَّذِينَ ٱسْتُضْعِفُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَنَجْعَلَهُمْ أَئِمَّةًۭ وَنَجْعَلَهُمُ ٱلْوَٰرِثِينَ»

Dan Kami hendak berihsan dengan memberikan pertolongan kepada kaum yang tertindas di negeri itu, dan hendak menjadikan mereka pemimpin-pemimpin, serta hendak menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (apa yang dimiliki oleh Firaun dan kaumnya). (Ayat 5, Surah Al-Qasas)

Itulah informasi yang bisa kami bagikan, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca.   

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *