Hukum Wakaf dan Isinya

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah salah satu bagian dari hukum Islam yang mengatur tentang penyerahan harta benda yang dimiliki oleh seorang muslim kepada pihak lain yang bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak dapat ditarik kembali.

Penyerahan ini dapat berupa tanah, bangunan, atau harta lainnya yang diwakafkan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, atau kegiatan sosial lainnya.

Wakaf adalah suatu konsep di mana seseorang menahan suatu barang atau harta untuk kemudian disalurkan manfaatnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam praktiknya, wakaf dapat berupa penyerahan harta yang tahan lama seperti tanah atau bangunan, yang kemudian dimanfaatkan oleh orang lain untuk kepentingan umum seperti pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren, perkebunan, pertokoan, atau rumah kontrakan.

Manfaat dari wakaf ini kemudian dapat digunakan untuk keperluan seperti pendidikan, peribadatan, membantu fakir miskin, atau membantu orang yang tertimpa musibah.

Hukum wakaf adalah amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini karena wakaf dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia.

Dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran Ayat 92, Allah Swt. menyarankan untuk menginfakkan sebagian harta yang kita cintai sebagai salah satu bentuk kebajikan. Tidak hanya itu saja, wakaf juga termasuk ke dalam bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Oleh karena itu, wakaf adalah suatu amalan yang sangat disarankan, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah Ayat 2.

Hukum Wakaf Uang

Wakaf memiliki peranan yang sangat penting sebagai salah satu sumber dana sosial yang memiliki keterkaitan akan kesejahteraan umat di samping zakat, infak dan sedekah. Sejak  datangnya  agama Islam di Indonesia pada abad  ke-7 Masehi, perwakafan tanah telah ada dan berlaku dalam masyarakat Indonesia.

Berdasarkan hokum Islam dan hukum adat, meski belum ada peraturan perundangan tertulis yang mengaturnya. Adapun benda yang diwakafkan pada waktu itu umumnya adalah benda-benda tak bergerak  (seperti tanah) dan eksistensi wujudnya akan terus ada hingga akhir zaman.

Menurut perhitungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp120 triliun per tahun dengan asumsi ada 100 juta warga negara Indonesia mewakafkan uangnya sebesar Rp100 ribu per bulan.

Sementara itu, menurut Mantan Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) tahun 2005, Mustafa Edwin Nasution, mengungkapkan potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, bisa mencapai Rp 20 triliun per tahunnya.

Menurutnya, jika 10 juta umat Muslim di Indonesia mewakafkan uangnya mulai dari Rp 1.000 sampai Rp. 100 ribu per bulan, minimal dana wakaf uang yang akan terkumpul selama setahun bisa mencapai Rp 2,5 triliun.

Bahkan, jika sekitar 20 juta umat Islam di Tanah Air mewakafkan hartanya sekitar Rp 1 juta per tahun, potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 20 triliun.

Di antara faktor penyebab kurangnya kesadaran masyarakat terhadap wakaf uang adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap wakaf uang itu sendiri. Masyarakat pada umumnya masih beranggapan bahwa wakaf berupa harta tetap atau tidak habis pakai.

Hal ini menjadi kendala sosialisasi hukum wakaf tunai khususnya di perdesaan. Masyarakat masih beranggapan wakaf adalah harta tak bergerak, seperti tanah, masjid, kuburan. Sehingga literasi terkait hukum wakaf uang tunai berdasarkan persfektif islam sangatlah penting.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang wakaf tunai yang dapat disimpulkan sebagai berikut; 1) Wakaf uang (cash waqaf) adalah waqaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. 2) Wakag uang hukumnya jaawaz (boleh). 3) Wakaf uang hanya boleh disalurkan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i. 4) Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.

Hukum Wakaf Produktif

Jika wakaf yang selama ini Anda ketahui adalah berupa benda yang tidak bergerak seperti tanah, masjid, dan sebagainya. Maka wakaf produktif lebih kepada harta yang dapat diolah dengan produktif oleh penerimanya.

Wakaf produktif ini berupa donasi yang didapat dari beberapa orang yang kemudian hasil wakaf atau donasi yang terkumpul akan digunakan untuk menghasilkan untung. Keuntungan ini kemudian akan digunakan untuk membiayakan kebutuhan masyarakat.

Misalnya saja seperti mewakafkan tanah untuk dipakai sebagai lahan pertanian atau mewakafkan toko untuk kegiatan jual beli yang nantinya akan sangat berguna.

Pahala yang didapat dari wakaf produktif ini akan terus berjalan selama donasi tersebut dipergunakan dengan sebaik mungkin dan memberikan banyak manfaat yang tidak putus untuk setiap umat Islam.

Dalam sejarahnya, orang yang pertama kali melakukan wakaf produktif adalah Umar bin al Khattab. Beliau memberikan sebidang tanah yang berada di Khaybar dan terbilang subur. Tak sampai di situ, kebun tersebut kemudian dikelola. Selanjutnya, hasil dari kebun tersebut digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Wakaf produktif tersebut tentu mendatangkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti namanya, wakaf produktif ini dapat digunakan sebagai modal untuk berdagang, bertani, jasa, dan bidang lainnya.

Sebagai negara dengan mayoritas Islam, Indonesia menetapkan beberapa dasar hukum untuk wakaf yang dilakukan secara produktif. Penetapan ini diberi nama ijtihad dan diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004.

Contoh Wakaf Produktif

Agar semakin paham, berikut adalah beberapa contoh wakaf yang dilakukan secara produktif yang bisa menjadi inspirasi Anda dalam memberikan dana wakaf.

  • Wakaf Sarana Air

Seperti yang Anda ketahui, air merupakan salah satu kebutuhan hidup sehari-hari, Air tak hanya digunakan untuk minum, tapi juga memasak, mandi, dan lain sebagainya. Meski begitu, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Wakaf sarana air yang diberikan ini dapat menjadi sumber air bagi masyarakat. Misalnya saja seperti sumur dan sebagainya.

  • Wakaf Lahan Pertanian

Seperti yang dilakukan oleh Umar bin al Khattab, wakaf lahan pertanian ini berupa perkebunan dan sawah yang lahannya dapat dikelola dan hasilnya dapat dijual atau diberikan kepada masyarakat sekitar.

Jika hasil dari pertanian ini dijual, maka keuntungan atau surplusnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat lainnya. Misalnya seperti pendidikan.

  • Wakaf Saham

Contoh wakaf yang dilakukan secara produktif yang satu ini mungkin belum pernah Anda dengar sebelumnya.

Wakaf saham ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memberikan sebagian sahamnya untuk wakaf. Di mana hasil dari penanaman saham yang diberikan kepada pengelola wakaf yang dilakukan secara produktif ini akan diberikan oleh penerima wakaf.

  • Wakaf Kesehatan

Jenis wakaf yang dilakukan secara produktif yang satu ini dilakukan dengan memberikan dana wakaf produktif untuk memenuhi kebutuhan yang dapat menunjang kesehatan masyarakat.

Jika Anda tertarik untuk memberikan wakaf kesehatan, maka Anda bisa menerapkannya dengan menyediakan obat-obatan, alat kesehatan, hingga membangun klinik atau rumah sakit.

  • Wakaf Pendidikan

Seperti namanya, wakaf produktif ini dilakukan dengan memberikan dana untuk kepentingan pendidikan. Wakaf ini tentunya akan memberikan manfaat yang dapat terus bergulir untuk masa depan para murid.

  • Wakaf Perdagangan

Wakaf perdagangan atau wakaf retail adalah jenis wakaf yang memberikan manfaat untuk perekonomian sosial masyarakat. Tujuannya tentu adalah untuk memajukan kondisi ekonomi yang ada di masyarakat.

Seperti namanya, wakaf perdagangan ini akan digunakan untuk bisnis yang hasil atau surplus nya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Misalnya saja seperti, pemasangan lampu jalan, pembangunan selokan, pembangunan jembatan dan lain sebagainya.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum wakaf. Semoga bisa berguna untuk kita semua, sekian terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *