Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the schema-and-structured-data-for-wp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja - Akreditasi.org

Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja

Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja

Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian risiko pada pekerja.

Sistem ini berkaitan dengan standar internasional ISO 45001 yang mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada setiap proses kerja di tempat kerja.

Dalam hal ini, ISO 45001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada setiap aktivitas dan mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.

Sehingga organisasi yang mengimplementasi ISO 45001 memiliki struktur manajemen yang terorganisasikan dengan wewenang dan tanggung-jawab yang tegas, sasaran perbaikan yang jelas, hasil pencapaian yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur untuk penilaian risiko.

Demikian pula, pengawasan terhadap kegagalan manajemen, pelaksanaan audit kinerja dan melakukan tinjauan ulang kebijakan dan sasaran K3.

Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) merupakan kegiatan pengendalian risiko yang berkaitan dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif.

Implementasi manajemen kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan dapat menjadi cerminan perusahaan itu memperhatikan keamanan dan keselamatan seluruh karyawan yang terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan.

Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja Adalah

Setiap pegawai berhak mendapatkan jaminan untuk keamanan, kesehatan, dan keselamatan di tempat kerja. Karena itulah semua perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau yang sering disingkat SMK3.

Penerapan sistem manajemen K3 ini sudah diinstruksikan oleh pemerintah dan diatur di dalam undang-undang. Selanjutnya perusahaan tinggal mengikuti dan mengimplementasikan ketentuan yang sudah diatur.

Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Adapun K3 atau singkatan dari keselamatan dan kesehatan kerja merupakan segala bentuk upaya untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan juga kesehatan para pekerja. Melalui cara-cara pencegahan kecelakaan kerja, termasuk penyakit yang dapat timbul akibat pekerjaan.

Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ini wajib dilaksanakan perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja minimal 100 pegawai. Atau aktivitas dalam perusahaan memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.

Selain melindungi pekerja dari potensi bahaya di lingkungan kerja, penerapan aturan K3 ini dapat meningkatkan efektifitas dan menjaga aktivitas produksi perusahaan.

Pengaturan K3 berlangsung di berbagai negara, dengan pedoman yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas. Jadi penerapan aturan ini bersifat normatif dan harus dipatuhi setiap perusahaan.

  • Latar Belakang Diperlukannya SMK3

Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86, disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas tiga hal.

Adapun poin-poinnya yakni perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta mendapatkan perlakukan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia, dan nilai-nilai agama.

Dalam upaya memastikan setiap pekerja terpenuhi hak untuk mendapatkan perlindungan, diperlukan sistem manajemen yang jelas. Maka dari itu dibuatlah aturan K3, menugaskan pegawai yang kompeten untuk menjadi ahli K3, dan perangkat kelengkapan lainnya.

Namun, dalam proses pelaksanaanya, perusahaan seringkali mengalami kendala. Hambatan-hambatan yang muncul membuat penerapan K3 tidak optimal. Karena itulah diperlukan SMK3 guna mengatur pengelolaan K3 dengan tepat.

Jenis-jenis kendala ataupun tantangan yang dihadapi perusahaan bisa cukup beragam. Di antaranya seperti:

  • Penerapan K3 belum menjadi program prioritas
  • Pelaksanaan dan pengawasan K3 belum sampai aspek manajemen, masih dilakukan secara parsial
  • Program K3 belum mendapat perhatian lebih dari semua pihak
  • Komitmen jajaran manajemen dan pimpinan perusahaan masih rendah terdapat K3
  • Tingkat kecelakaan kerja yang masih relatif tinggi
  • Kecelakaan kerja masih dilihat dari sisi ekonomi, belum dilihat melalui pendekatan moral
  • Tenaga kerja masih diposisikan sebagai faktor dalam kegiatan produksi dan belum dilihat sebagai mitra usaha
  • Terdapat desakan dari LSM internasional terkait perlindungan untuk tenaga kerja
  • Bisa juga dari tuntutan global terkait perlindungan untuk tenaga kerja, yang digerakkan komunitas atau asosiasi perlindungan hak buruh secara internasional
  • Perusahaan mengalokasikan anggaran untuk program K3 relatif masih kecil

Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja Materi

Ketentuan dan pedoman pelaksanaan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja sudah diatur dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan menteri (Permen) ketenagakerjaan. Berikut ini perangkat aturan yang menjadi dasar hukum untuk sistem manajemen K3:

  • UU nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada pasal 86-87
  • PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
  • Permen ketenagakerjaan nomor 26 tahun 2014 tentang penyelenggaraan penilaian penerapan sistem manajemen K3

Tujuan Penerapan Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Penerapan sistem manajemen K3 memiliki sejumlah tujuan. Berikut adalah daftar tujuan-tujuan tersebut:

  • Meningkatkan efektifitas penerapan K3, jadi lebih terencana, dapat diukur, terstruktur serta terintegrasi.
  • Mencegah serta mengurangi potensi kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari manajemen, pekerjanya sendiri, dan serikat pekerja  atau buruh.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, aman, dan efisien, sehingga dapat mendorong tingkat produktivitas.

Manfaat Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Penerapan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ini mampu memberikan manfaat baik terhadap perusahaan. Berikut adalah poin-poinnya:

  • Memberikan Perlindungan Kepada Karyawan

Tujuan utama diterapkannya manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja. Karena bagaimanapun Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset penting bagi perusahaan.

Maka perusahaan wajib memberikan jaminan terhadap kesehatan dan keselamatan para karyawan.

  • Membangun Sistem Manajemen yang Lebih Efektif

Memberlakukan aturan dan program K3 saja tidaklah cukup. Dibutuhkan prosedur yang tepat dan sistematis. Supaya semua upaya K3 berjalan dengan terorganisir, terarah, dan efektif.

  • Mengurangi Pengeluaran Biaya

Manfaat lain dari penerapan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja adalah mampu mengurangi pengeluaran biaya. Ketika terjadi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kerusakaan, perusahaan akan mengeluarkan sejumlah biaya.

Jika perusahaan berhasil menjalankan sistem manajemen K3, bentuk-bentuk pengeluaran tersebut dapat diminimalisir.

Tahapan dalam Menerapkan SMK3

Tahapan untuk menerapkan sistem manajemen K3 sudah dijabarkan dalam PP no 50 tahun 2012, tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut ini tahapan-tahapannya:

  • Penetapan Kebijakan K3

Tahap awal adalah penetapan untuk kebijakan K3. Kebijakannya sendiri harus disusun secara sistematis. Paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen untuk melaksanakan kebijakan. Serta program kerja yang bersifat umum atau operasional.

Dalam membuat kebijakan K3 perusahaan harus melakukan tinjauan terhadap potensi bahaya yang bisa muncul, sebab akibat kecelakaan kerja, dan lain sebagainya.

  • Perencanaan K3

Perencanaan ini dibuat dengan kebijakan K3 sebagai acuannya. Proses penyusunanya perlu melibatkan wakil pekerja, panitia pembina K3, ahli K3, dan pihak lain terkait lainnya dari perusahaan.

Rencana K3 ini harus mencakupi tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, waktu pelaksanaan, indikator pencapaian, dan sistem pertanggungjawaban

  • Pelaksanaan Rencana K3

Setelah rencana disusun perusahaan dapat mulai melaksanakan program K3, dengan didukung oleh SDM dalam bidang K3, sarana, dan prasarana. SDM K3 diwajibkan memiliki kompetensi yang dibuktikan dari sertifikat.

  • Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Perusahaan perlu melakukan evaluasi kinerja penerapan K3. Dengan cara melakukan audit secara internal. Namun jika perusahaan tidak memiliki SDM yang cukup, bisa menggunakan jasa audit dari lembaga sertifikasi yang telah diakui pemerintah.

  • Peninjau dan Peningkatan Kinerja SMK3

Perusahaan juga wajib melakukan peninjauan dan peningkatan kinerja sistem manajemen K3. Tahap ini perlu dilakukan terlebih jika ada beberapa perubahan dalam peraturan perundang undangan, struktur organisasi perusahaan, masukan dari pekerja, terjadi kecelakaan di tempat kerja, dan lain sebagainya.

Demikianlah pembahasan mengenai manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Semoga dapat menambah pengetahuan kita semua, sekian terima kasih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *