Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the schema-and-structured-data-for-wp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Pengertian Makroekonomi Syariah - Akreditasi.org

Pengertian Makroekonomi Syariah

Makroekonomi Syariah

Makroekonomi Syariah – Ekonomi makro Islam merupakan model Islam yang menawarkan prospek yang signifikan untuk pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi makro yang bisa bertahan lama, dan mampu mengatasi permasalahan model ekonomi yang berlaku di negara maju dan berkembang.

Model Islam mengadvokasi sebuah pemerintahan pada tugas-tugas alam, yaitu pertahanan, keadilan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, regulasi, dan kesejahteraan penduduk yang rentan.

Hal ini melarang utang dan uang berbasis bunga, dan membutuhkan liberalisasi penuh semua pasar termasuk pasar tenaga kerja, keuangan, komoditas, perdagangan, dan valuta asing. Pemerintah harus sesuai dengan Syariah dalam hal kekuasaan perpajakan dan intervensi peraturannya.

Sehingga hal tersebut harus mengurangi pengeluaran yang tidak produktif demi pengeluaran produktif. Ekonomi islam adalah studi tentang perilaku ekonomi manusia yang mengatur perilaku menurut hukum agama islam dan berdasarkan tauhid yang dituangkan dalam rukun islam dan rukun iman.

Ekonomi islam tidak hanya sekedar ekonomi syariah, tetapi juga ekonomi yang melambangkan peradaban islam dengan ruang lingkup yang sangat besar.

Ekonomi islam berasal dari asas (dalil), nash serta hadits. Sistem ekonomi islam diambil dari gagasan para filsuf dari al-qur’an dan hadits. Konsumsi ekonomi islam bermaksud untuk memperoleh manfat dalam segala hal.

Aturan ekonomi islam tidak dapat dipisahkan dari semua aturan pengajaran islam secara penting dan luas. Fondasi akar ekonomi islam mengarahkan pada esensi doktrin islam.Aturan ini sesuai dengan karakter manusia sehingga tidak ada konflik dalam impelementasi.

Kebebasan ekonomi yang terkendali adalah sebuah fitur dan prinsip system ekonomi islam. Kepentingan pribadi terbuka dan tidak adda pembatasan pendapatan dan manusia secara aktif berpartisipasi dalam segala hal untuk mengembangkan potensinya.

Kecenderungan manusia terus mencari nafkah yang tak terbatas dipengaruhi oleh kewajiban seseorang terhadap masyarakat, ekuilibrum antara relevansi perseorangan dan relevansi kolektif melakirkan penggerak roda perdagangan tanpa menghancurkan aturan kemasyarakatan yang sudah ada.

Tujuan ekonomi syariah yaitu tercapainya maslahah di dunia dan akhirat. Beberapa pemikiran tokoh islam mengenai tujuan dari ekonomi islam sebagai berikut.

  • Pelaksanaan nilai-nilai spritual islam secara keseluruhan untuk individu maupun masyarakat
  • Pemenuhan kebutuhan pokok material manusia dengan cukup
  • Menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat

Buku Ekonomi Makro Syariah

Jenis Bahan Monograf
Judul Ekonomi makro syariah / Vinna Sri Yuniarti, S.E, M.M
Pengarang Vinna Sri Yuniarti, 1976- (pengarang)
Edisi Cetakan I: Oktober 2016
Penerbitan Bandung : Pustaka Setia, 2016
Copyright ©2016 CV PUSTAKA SETIA
Deskripsi Fisik xii, 300 halaman ; 24 cm
Jenis Isi teks
Jenis Media tanpa perantara
Jenis Wadah volume
ISBN 978-979-076-611-2
Subjek Islam dan ekonomi
Ekonomi syariah
Abstrak Ekonomi makro atu makro ekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan, yang menjelasakan perubahan ekonomi yang memengaruhi banyak rumah tangga (household), perusahaan, pasar. Ekonomi makro merupakan cabang ilmu ekonomi yang khusus mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian sebagai suatu keseluruhan (agregate) berkaitan dengan penggunaan faktor produksi yang tersedia secara efisien agar kemakmuran masyarakat dapat dimaksimalkan. Ekonomi makro dapat digunakan unuk menganalisis cara terbaik untuk memengaruhi target target kebijaksanaan, seperti pertumbuhan ekoonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan. Pada intinya ekonomi makro menganalsis penentuan tingkat kegiatan ekonomi yang diukur dari kegiatan pendapatan sehingga ekonomi makro sering dinamakan sebagai teori pendapatan.
Catatan Bibliografi : halaman 289-298
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi
Target Pembaca Umum

 

Pengertian Ekonomi Makro Syariah

Ekonomi makro merupakan cabang ilmu ekonomi yang khusus mempelajari mekanisme perekonomian secara keseluruhan serta dengan banyak pihak. Ekonomi makro syariah (islam) adalah ekonomi makro berupa pengelolaan dan pengendalian, sesuai dengan ajaran Islam.

Menurut Muhammad Abdul Manan, ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Ekonomi makro syariah sebagian besar masih merujuk kepada ekonomi makro konvensional. Kemudian dikembangan dengan penerapan prinsip-prinsip syariah (syariah compliance) karena beberapa sistem dalam ekonomi makro konvensional tidak sesuai dengan prinsip umat muslim.

Karena itulah, ekonomi makro syariah memiliki ciri khas yang unik dibandingkan dengan ekonomi makro konvensional. Beberapa ciri khas tersebut adalah.

  • Transaksi Non Riba

Riba (bunga/interest) adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan menam-bahkan pembayaran dalam peminjaman ketika akan dilakukan pembayaran. Disebabkan karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah ditentukan.

Beberapa bentuk transaksi dalam ekonomi makro konvensional masih mengandung adanya riba seperti peminjaman uang maupun rekening tabungan.

Dalam semua aspek ekonomi makro mulai dari perbankan, konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah, ekspor, impor, obligasi, dan lain lain dilakukan tanpa mengandung unsur riba. Karena riba telah diharamkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 279.

Sebagai gantinya, perbankan syariah mengeluarkan berbagai jenis transaksi pengganti bunga, seperti bagi hasil, mudharabah, murabahah, wadi’ah, kafalah, wakalah, dan lain sebagainya.

Beberapa contoh perubahan tersebut seperti kebijakan moneter menurunkan suku bunga kredit untuk mengurangi jumlah uang yang beredar diganti menjadi sistem bagi hasil.

Deposito uang di bank sentral diputar ke dalam sektor riil, kemudian hasil usaha tersebut dibagi kembali kepada bank yang mendepositokan. Peminjaman uang ke bank syariah diganti akadnya menjadi akad jual beli (murabahah) atau kerjasama (mudharabah).

  • Konsumsi Halal dan Berkah

Konsumsi adalah bagian terpenting dari kegiatan ekonomi. menurut Samuelson, konsumsi adalah kegiatan menghabiskan utility (nilai guna) barang dan jasa.

Dalam ekonomi Islam, konsumsi tidak hanya sekedar menghabiskan nilai guna dari suatu barang, namun ada suatu nilai yang menjadi hal yang cukup penting dalam konsumsinya, yaitu sebagai bentuk ibadah dan mencari berkah untuk kemaslahatan hidupnya.

Umat muslim memiliki preferensi konsumsi yang tidak berlebihan, juga menyisihkan sebagian pendapatan untuk berzakat. Aturan mengenai konsumsi dalam Islam terdapat pada QS. Al A’raf : 31.

Berbeda dengan teori konsumsi konvensional yang tujuannya untuk memperoleh kepuasan setinggi-tingginya dan mencapai tingkat kemakmuran dalam arti terpenuhi berbagai macam kebutuhan, Sehingga dalam ekonomi makro Islam, fungsi produksinya sedikit berubah.

Fungsi konsumsi konvensional

Y= C+S

Fungsi konsumsi Makro Syariah

Y-Z= C+I+S

Di mana Y merupakan pendapatan, Z merupakan zakat, C menunjukkan konsumsi, I menunjukkan investasi (baik dunia maupun akhirat), dan S menunjukkan tabungan.

Umat muslim juga memiliki preferensi pembelian barang yang halal dan berkah. Halal adalah terbebas dari bahan yang diharamkan dan berkah adalah mendatangkan manfaat. Karena itu, terbentuklah pasar barang bersertifikasi halal yang dapat menjamin kehalalan dari suatu produk.

Sertifikasi halal ini juga dapat mendongkrak pasar barang dan jasa serta meningkatkan GDP negara, mengingat pasar barang halal baik national maupun international sangat berpotensi.

  • Penambahan Faktor Rohani dalam Indikator Kesejahteraan Ekonomi

Indikator Kesejahteraan Ekonomi merupakan hal yang penting sebagai tolak ukur kesejahteraan penduduk suatu negara.

Dalam ekonomi makro konvensional disebutkan bahwa indikator kesejahteraan ekonomi (measure of economic welfere) ditunjukkan dengan pengukuran GDP serta GNP riil suatu negara.

Ketika GNP naik, maka diasumsikan bahwa rakyat secara materi bertambah baik posisinya dan sebaliknya.

Ekonomi makro syariah menambahkan parameter falah sebagai indikator kesejahteraan ekonomi. Falah adalah kesejahteraan dimana komponen-komponen rohaniah merupakan faktor yang ikut masuk ke dalam indikator kesejahteraan ekonomi.

Sebagai contoh, adanya model CIBEST yang digunakan dalam pengukuran tingkat kesejahteraan apakah masyarakat termasuk sejahtera atau miskin baik dari segi pendapatan atau rohani.

  • Berfokus pada Pasar Barang dan Jasa

Dalam ekonomi makro syariah, fungsi uang yang diakui hanya sebagai alat tukar, Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan, Uang memiliki kegunaan jika ditukar dengan benda yang nyata atau membeli jasa.

Maka dari itu uang tidak bisa menjadi komoditi atau barang yang dapat diperdagangkan seperti pada pasar uang. Apabila uang tersebut di depositokan, maka dari deposito itu akan tetap dipergunakan dalam sektor barang dan jasa.

Ekonomi makro syariah memfokuskan perputaran uang pada pasar barang dan jasa. Uang yang ada harus dibelanjakan. Apabila uang tersebut menumpuk dalam pasar uang seperti halnya pada ekonomi konvensional, maka hal menghalangi proses atau kelancaran jual beli.

Implikasinya proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Hal tersebut jug abertujuan untuk pemerataan kekayaan agar tidak terhenti pada satu pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *