Sistem Politik Indonesia – Indonesia memiliki sistem politik yang unik dan kompleks yang berkembang seiring sejarah dan perubahan sosial-politik. Sistem politik mencakup tiga cabang pemerintahan yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif yang beroperasi di bawah aturan konstitusi negara.
Politik di Indonesia didasarkan pada prinsip demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih perwakilan mereka. Pemilihan umum diadakan secara teratur untuk memilih anggota parlemen, presiden, dan pejabat publik lainnya.
- Struktur dan Proses dalam Sistem Politik Indonesia
Struktur dan proses dalam sistem politik melibatkan partai politik, anggota parlemen, dan pemerintah. Partai politik berperan sebagai penentu arah politik dan memberikan pengaruh besar dalam pembentukan kebijakan pemerintah.
Anggota parlemen memiliki peran penting dalam merumuskan dan menyetujui undang-undang, sementara pemerintah bertanggung jawab atas implementasi kebijakan dan tindakan yang telah ditetapkan.
Partai politik merupakan salah satu elemen penting dalam sistem politik, memiliki peran sebagai perwakilan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik. Partai politik juga memiliki peran sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan publik.
Selain itu, partai politik juga memiliki peran sebagai agen sosialisasi politik yang mengajarkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan tata kelola yang baik kepada masyarakat. Partai politik juga berperan dalam memberikan alternatif kebijakan publik yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, peran partai politik dalam sistem politik di Indonesia tidak selalu positif. Partai politik seringkali terlibat dalam praktik-praktik politik yang tidak etis, seperti korupsi, nepotisme, dan politik uang. Hal ini dapat mengancam demokrasi dan akuntabilitas dalam sistem politik.
- Kelebihan dan Kekurangan Sistem Politik Indonesia
Sistem politik memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan
Adanya kebebasan berekspresi, partisipasi politik, dan kebebasan pers. Selain itu, politik di Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah korupsi dan tindakan melawan hukum.
Kekurangan
Seperti kurangnya transparansi dalam pengambilan kebijakan, birokrasi yang kompleks dan lambat, serta rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan umum.
Tantangan dan Peluang dalam Pengembangan Sistem Politik Indonesia
Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan politik di Indonesia adalah korupsi, ketidakstabilan politik, dan konflik sosial.
Namun, peluang untuk mengembangkan sistem politik yang lebih baik juga ada, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah tindakan korupsi dan melawan hukum.
Sistem Politik Indonesia Bersumber Dari
Sistem politik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945.
Selain itu, Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
UUD NRI 1945 adalah sumber hukum tertulis bagi bangsa Indonesia. UUD NRI 1945 ini sangat penting sebab di dalamnya terdapat dasar negara, bentuk negara dan cita-cota serta tujuan bangsa Indonesia.
Selain itu, pada bagian pasal-pasalnya terdapat penjabaran hak dan kewajiban konstutusional bagi semua warga negara Indonesia dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan kehidupan bangsa Indonesia.
Bagian paling penting dari UUD NRI 1945 adalah Pembukaan UUD NRI 1945 Pembukaan UUD 1945 adalah bagian penting dari Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian ini tak memungkinkan untuk diubah sepanjang riwayat kehidupan bangsa Indonesia sebab di dalamnya memuat 3 hal berikut ini:
- Dasar negara Indonesia yakni Pancasila.
- Bentuk negara Indonesia.
- Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia.
UUD NRI 1945 adalah kaidah pokok bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam bidang politik. Dalam UUD 1945 terdapat bentuk negara, cita-cita bangsa, tujuan nasional dan juga sistem politik termasuk politik luar negeri.
Sistem Politik Indonesia Adalah Demokrasi
Sistem politik yang dianut oleh negara Indonesia adalah sistem politik demokrasi. Hal ini secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
” Hakikat demokrasi itu sendiri adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Secara normatif, sistem politik yang dianut di Indonesia didasarkan atas nilai-nilai bangsa, yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, sistem politik di Indonesia adalah sistem politik demokrasi Pancasila, yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila, demikian dikutip di buku Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan oleh Winarno.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila menghendaki suatu sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara.
Selain itu, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak langsung, artinya kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat tidak langsung memerintah, melainkan melalui para wakilnya yang dipilih rakyat sendiri melalui pemilu untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Sistem politik demokrasi Pancasila tidak boleh terlepas dari prinsip-prinsip demokrasi yang bersumber kepada 10 pilar demokrasi Pancasila.
Adapun penjelasan mengenai 10 pilar demokrasi Pancasila, sebagaimana dikutip di buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Drs Hasim M, antara lain sebagai berikut.
- Berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme, tetapi menganut dasar paham kesadaran religius atau menolak atheism.
- Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD Pasal 26 sampai 34, Pasal 28A sampai 28J hasil amandemen ke-2 oleh MPR, serta tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
- Kedaulatan Rakyat
Sistem politik Demokrasi Pancasila adalah sistem politik yang menganut kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
- Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara
Agar tumbuh sistem demokrasi yang sehat, maka diperlukan peran warga negara yang cerdas sebagai bentuk kehidupan demokrasi, termasuk produk dan hasil keputusan politik negara yang mempunyai nilai positif apabila warga negaranya berpendidikan rendah.
- Menganut Sistem Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan
Indonesia menganut teori pembagian kekuasaan (division of power) yang bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi menjalankan tatanan pemerintahan secara langsung.
Dalam sistem politik Indonesia hal ini dijalankan langsung oleh presiden yang dibantu oleh menteri. Dalam tatanan yang lebih rendah dilaksanakan oleh gubernur dan terakhir oleh bupati.
Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang diperuntukkan untuk membuat legislasi atau perundang-undangan. Hal ini meliputi penyusunan, pembahasan, pembuatan undang-undang.
Selain itu juga, legislatif berfungsi juga untuk persetujuan anggaran serta pengawasan UU dan penggunaan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Di tingkat pusat fungsi legislatif dijalankan DPR-RI, di tingkat pusat DPRD I, dan tingkat kabupaten DPRD II.
Kekuasaan yudikatif berfungsi mengawasi penerapan undang-undang dan hukum yang berlaku. Tujuan dibentuk lembaga yudikatif sebagai media penting dalam penegakan hukum, pengujian material hukum, penyelesaian permasalahan hukum, mengesahkan dan membatalkan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan dasar negara.
Lembaga yudikatif di Indonesia terbagi menjadi tiga bagian, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudikatif. Mahkamah Agung merupakan lembaga kehakiman meliputi peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer.
Mahkamah Konstitusi bergerak dalam rangka menjamin penegakan konstitusi yang merupakan hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Sedangkan Komisi Yudisial merupakan lembaga bersifat mandiri yang memiliki kewenangan independen.
Komisi yudisial memiliki kewenangan dalam mengangkat hakim agung, menetapkan kode etik, dan pedoman perilaku hakim serta menjaga kehormatan dan martabat seorang hakim.
- Menerapkan Prinsip Rule of Law
Artinya, hukum adalah panglima atau berdaulat dalam sistem politik Demokrasi Pancasila. Hal ini dapat dibuktikan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Menjamin Otonomi Daerah
Otonomi daerah dalam sistem politik Demokrasi Pancasila adalah suatu keharusan. Oleh sebab itu, pada masa pemerintahan reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian diperbarui dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Dengan UU tersebut diharapkan terdapat pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah (asas desentralisasi) sehingga pemerintah daerah diberi kesempatan seluas-luasnya dalam menyelenggarakan kesejahteraan.
- Keadilan Sosial
Sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat madani yang modern dan berkeadilan sebagaimana yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
- Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat
Sistem politik yang adalah sebagai alat dan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat sehingga nilai-nilai demokrasi yang dibangun tidak mencederai demokrasi itu sendiri atau tidak menjauhkan diri dari usaha mensejahterakan rakyat.
- Sistem Peradilan Yang Merdeka, Bebas, Dan Tidak Memihak
Untuk menjamin berjalannya sistem politik demokrasi Pancasila, maka dibangunlah kekuasaan yudikatif yang berwibawa dan terhormat.
Oleh sebab itu, pada masa reformasi dibuatkah penataan bidang yudikatif dengan berhasilnya amandemen Pasal 24 dan 25 UUD 1945, yaitu semula kekuasaan yudikatif hanya pada Mahkamah Agung, berganti menjadi kekuasaan yudikatif yang dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudikatif sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing.
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Hal ini dapat dibuktikan dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Demikianlah pembahasan mengenai sistem politik Indonesia. Semoga dapat menambah pemahaman kita semua mengenai sistem politik yang ada di Indonesia.