Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-pagenavi domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the schema-and-structured-data-for-wp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/html/akreditasi.org/wp-includes/functions.php on line 6114
Hukum Komunikasi - Akreditasi.org

Hukum Komunikasi

Hukum Komunikasi

Hukum komunikasi adalah hukum yang mengatur kebebasan dan tanggung jawab antara manusia dalam proses penyampaian pesan baik secara langsung (non media) 

dan atau secara tidak langsung (dengan media cetak maupun technology elektromagnetik /telekomunikasi ).

5 hukum komunikasi efektif 

Agar komunikasi dapat berjalan secara efektif, kita perlu memahami tentang The 5 Inevitable Laws of  Effective Communication (5 Hukum Komunikasi Efektif). 5 hukum tersebut dikenal dengan sebutan  REACH (Respect, Empathy, Audible, Clarity, Humble).

  • Respect

Rasa hormat dan sikap menghargai merupakan hukum yang pertama dalam kita berkomunikasi dengan orang lain. Suatu komunikasi yang dibangun atas dasar sikap saling menghargai dan menghormati akan membangun kerjasama diantara orang-orang yang terlibat di dalamnya. 

  • Empathy

Empati adalah kemampuan kita untuk menempatkan diri kita pada situasi atau kondisi yang dihadapi oleh orang lain. 

Salah satu prasyarat utama dalam memiliki sikap empati adalah kemampuan kita untuk  mendengarkan atau mengerti terlebih dulu sebelum didengarkan atau dimengerti oleh orang lain. 

Seperti diutarakan Stephen Covey, Seek First to Understand – understand then be understood to build the skills of empathetic listening that inspires openness and trust. Inilah yang disebutnya dengan Komunikasi Empatik. 

Dengan memahami dan mendengar orang lain terlebih dahulu, kita dapat membangun keterbukaan dan kepercayaan yang kita perlukan dalam membangun kerjasama atau sinergi dengan orang lain. 

Sikap empati akan  memampukan kita untuk dapat menyampaikan pesan (message) dengan cara dan sikap yang akan memudahkan penerima pesan (receiver) menerimanya.

  • Audible 

Audibel atau audible artinya dapat didengar atau dimengerti dengan baik. Jika empati berarti kita harus mendengar terlebih dahulu ataupun mampu menerima umpan balik dengan baik, maka audible berarti pesan yang kita sampaikan dapat diterima oleh penerima pesan. 

Hukum ini menyatakan bahwa pesan harus disampaikan melalui media atau delivery channel sedemikian hingga dapat diterima dengan baik oleh penerima pesan. 

Hukum ini mengacu pada kemampuan kita untuk menggunakan berbagai media maupun perlengkapan atau alat bantu audio visual yang akan membantu kita agar pesan yang kita sampaikan dapat diterima dengan baik. 

Dalam komunikasi personal hal ini berarti bahwa pesan disampaikan dengan cara atau sikap yang dapat diterima oleh penerima pesan.

  • Clarity 

Clarity adalah kejelasan dari pesan itu sendiri sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi atau berbagai  penafsiran yang berlainan. Kesalahan penafsiran dapat menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan. 

Clarity juga dapat diartikan sebagai keterbukaan dan transparansi. Dalam berkomunikasi kita perlu mengembangkan sikap terbuka (tidak ada yang ditutupi atau disembunyikan), sehingga dapat menimbulkan rasa percaya (trust) dari penerima pesan atau anggota tim kita. 

Karena tanpa keterbukaan akan timbul sikap saling curiga dan pada gilirannya akan menurunkan semangat dan antusiasme kelompok atau tim kita.

  • Humble 

Humble artinya sikap rendah hati (bukan rendah diri). Sikap ini merupakan unsur yang terkait dengan hukum yang pertama, yaitu membangun rasa menghargai orang yang diberi pesan. 

Sikap rendah hati dapat dikatakan sebagai bentuk penghargaan komunikator terhadap komunikan sebagai penerima pesan.

Kunci komunikasi efektif bukan hanya tentang Menyampaikan dengan tepat, tetapi juga Mendengarkan dengan baik. 

Yang dimaksud di sini bukan hanya hearing, melainkan listening atau menyimak dengan penuh perhatian – yaitu ketika kita menunjukkan minat yang tulus terhadap apa yang disampaikan lawan bicara, dengan tujuan untuk mengerti. 

5 Hukum Komunikasi Efektif sendiri mengusung prinsip Mendengarkan dalam setiap poinnya. Secara khusus Covey bahkan menaruh kemampuan untuk mendengarkan sebagai salah satu dari 7 kebiasaan manusia yang sangat efektif, yaitu kebiasaan untuk mengerti terlebih dahulu, baru dimengerti (Seek First To Understand, Then To Be Understood).

Hukum komunikasi dengan lawan jenis 

Komunikasi melalui layanan media pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah (meminang), muamalah (transaksi bisnis), pekerjaan dan lain sebagainya.

Mengenai persoalan berkenalan lebih intens dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam rangka PDKT (pendekatan) tidak dapat dikategorikan hajat jika belum ada azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). 

Sedangkan hubungan melalui video call juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Hukum Komunikasi, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *