Apoteker Administrasi<\/strong>: Terlibat dalam manajemen farmasi di lembaga kesehatan atau perusahaan farmasi.<\/li>\n<\/ul>\nTugas dan Tanggung Jawab Apoteker<\/b><\/p>\n
Apoteker bisa dibilang merupakan profesi yang memadukan antara ilmu pengetahuan, perawatan kesehatan, kontak langsung dengan pasien, teknologi, etika, dan bisnis. Seorang apoteker adalah profesional medis yang memiliki keterampilan di bidang pengolahan obat.\u00a0<\/span><\/p>\nApoteker menjalani pendidikan ekstensif untuk memahami peran obat dalam situasi yang berbeda. Apoteker juga akrab dengan susunan biokimia obat dan bagaimana pengaruhnya terhadap penggunaan, efek samping, interaksi, dan implikasi keefektifannya.\u00a0<\/span><\/p>\nApoteker bekerja sama dengan dokter, perawat, dan bagian farmasi. Tugas dan kewajiban umum apoteker meliputi:<\/span><\/p>\n\n- Mengeluarkan obat sesuai resep, atau perintah dokter.<\/span><\/li>\n
- Menerima konsultasi pasien tentang penggunaan obat yang diresepkan.<\/span><\/li>\n
- Berkomunikasi dengan dokter untuk meracik obat yang sesuai.<\/span><\/li>\n
- Mengarahkan pasien ke obat yang dijual bebas untuk mengobati kondisi penyakit.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Apoteker memiliki lingkup pekerjaan spesifik, dan berikut ini adalah pembagian jelasnya:<\/span><\/p>\n\n- Apoteker akademisi.<\/span><\/li>\n
- Apoteker komunitas.<\/span><\/li>\n
- Apoteker pemerintah.<\/span><\/li>\n
- Apoteker rumah sakit.<\/span><\/li>\n
- Apoteker industri.<\/span><\/li>\n
- Apoteker militer.<\/span><\/li>\n
- Apoteker riset.<\/span><\/li>\n
- Apoteker grosir.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Apoteker berlisensi dapat menjadi dewan bersertifikat di bidang spesialisasi farmasi, termasuk:<\/span><\/p>\n\n- Apoteker perawatan rawat jalan.<\/span><\/li>\n
- Apotek perawatan kritis.<\/span><\/li>\n
- Apotek nuklir.<\/span><\/li>\n
- Apotek penunjang nutrisi.<\/span><\/li>\n
- Apotek Onkologi.<\/span><\/li>\n
- Apotek anak.<\/span><\/li>\n
- Farmakoterapi.<\/span><\/li>\n
- Farmasi psikiatri.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Profesi sebagai apoteker tidak bisa dianggap enteng, pasalnya kesalahan pengobatan bisa sangat berbahaya bagi pasien.\u00a0<\/span><\/p>\nPersyaratan Profesi Apoteker<\/b><\/p>\n
Seseorang harus mengikuti sekolah dan mendapatkan gelar gelar Sarjana Farmasi (S.Farm), dan dapat meneruskan pendidikan Apoteker untuk mendapatkan gelar Apoteker (Apt).\u00a0<\/span><\/p>\nDibutuhkan waktu empat tahun untuk menyelesaikan masa studi sarjana ditambah satu tahun untuk mendapatkan gelar Apoteker.<\/span><\/p>\nMagang dan pengalaman praktik farmasi dapat memberikan calon apoteker keterampilan langsung dan pandangan mendalam tentang layanan farmasi.\u00a0<\/span><\/p>\nPengalaman praktik farmasi tingkat lanjut, atau rotasi, membantu mahasiswa apoteker menerapkan pengetahuan yang dipelajari di pendidikan ke dunia nyata.<\/span><\/p>\nUntuk mendapatkan izin praktik sebagai apoteker, seseorang harus:<\/span><\/p>\n\n- Menyelesaikan program farmasi terakreditasi.<\/span><\/li>\n
- Menjadi magang di bawah apoteker berlisensi.<\/span><\/li>\n
- Lulus ujian negara.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Apoteker penanggung jawab<\/b><\/p>\n
Tugas & Tanggung Jawab Apoteker Penanggung Jawab :<\/span><\/p>\nApotek :<\/span><\/p>\n\n- Memimpin kegiatan apotek baik teknis maupun non teknis kefarmasian (pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.<\/span><\/li>\n
- Mengatur, melaksanakan dan mengawasi kegiatan administrasi pencatatan atas semua kegiatan yang terjadi di apotek dan pelayanan kefarmasian apotek.<\/span><\/li>\n
- Mengusahakan hasil usaha yang optimal dengan peningkatan penjualan yang sah dan penghematan operasional.<\/span><\/li>\n
- Melakukan pengembangan bisnis apotek.<\/span><\/li>\n
- Menjalin hubungan baik dengan distributor atau Pedagang Besar Farmasi dan\/atau principal produk farmasi maupun non farmasi untuk keberlangsungan bisnis apotek termasuk dalam melakukan negosiasi harga terbaik untuk produk farmasi dan non farmasi.<\/span><\/li>\n
- Memastikan jumlah dan jenis produk beragam sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya senantiasa tersedia serta perbekalan wajib sesuai dengan tata perundang-undangan kefarmasian.<\/span><\/li>\n
- Melakukan penataan ruang apotek untuk tampilan\/display produk yang dijual, termasuk ruang penyimpanan dan ruang peracikan obat memenuhi standar pelayanan kefarmasian seperti luas, letak, suhu\/temperatur, tata ruang, kebersihan, kerapihan, pest control.<\/span><\/li>\n
- Menetapkan harga jual produk yang bersaing.<\/span><\/li>\n
- Melakukan upaya promosi dan pemasaran apotek.<\/span><\/li>\n
- Bertanggung jawab untuk memastikan semua kegiatan kefarmasian dalam apotek berjalan sesuai dengan ketentuan baku dari peraturan yang berlaku di Indonesia.<\/span><\/li>\n
- Bertanggung jawab atas kinerja apotek.<\/span><\/li>\n
- Bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan kefarmasian yang berasaskan keselamatan pasien, kepuasan pasien dan pelayanan yang berkualitas.<\/span><\/li>\n
- Melakukan pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) di apotek untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sediaan farmasi dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan sediaan farmasi yang tidak tepat dan tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.\u00a0<\/span><\/p>\nPelayanan kefarmasian juga ditujukan pada perluasan dan pemerataan pelayanan kesehatan terkait dengan penggunaan farmasi sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup pasien.<\/span><\/p>\n\n- Menjaga rahasia kefarmasian di industri farmasi dan di apotek yang menyangkut proses produksi, distribusi dan pelayanan dari sediaan farmasi termasuk rahasia pasien.<\/span><\/li>\n
- Harus memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang ditetapkan oleh Menteri dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dalam produksi sediaan farmasi,\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Termasuk di dalamnya melakukan pencatatan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu sediaan farmasi pada fasilitas produksi sediaan farmasi.<\/span><\/p>\n\n- Tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi sediaan farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu.<\/span><\/li>\n
- Menerapkan standar pelayanan kefarmasian dalam menjalankan praktek kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.<\/span><\/li>\n
- Wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya, yang dilakukan melalui audit kefarmasian.<\/span><\/li>\n
- Melakukan pengawasan dan pemantauan produk Apotek yang masuk dalam sistem online health marketplace, ProSehat<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Manajemen:<\/span><\/p>\n\n- Melakukan pelaporan rutin harian, mingguan dan bulanan termasuk memastikan data tersebut akurat.<\/span><\/li>\n
- Memastikan data pembelian dan penjualan yang dimasukkan ke dalam sistem Perusahaan adalah benar dan akurat<\/span><\/li>\n
- Melakukan forecasting target penjualan dan merencanakan strategi penjualan bagi tim untuk mengusahakan target penjualan bisa tercapai<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Riset:<\/span><\/p>\n\n- Melakukan riset pasar dan riset kompetitor untuk merencanakan strategi penjualan<\/span><\/li>\n
- Melakukan pengumpulan data harian, mingguan dan bulanan untuk keperluan forecasting target penjualan dan memprediksi tren pasar.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Perizinan:<\/span><\/p>\n\n- Bersedia mengurus izin sebagai Apoteker Penanggung Jawab<\/span><\/li>\n
- Bersedia melakukan pemisahan ijin apotek dari ijin klinik<\/span><\/li>\n
- Bersedia mengurus berkas administrasi yang timbul atas pengurusan izin tersebut<\/span><\/li>\n
- Bersedia untuk mengurus izin lainnya yang terkait Apotek dan Klinik dengan sebelumnya mengkoordinasikannya dengan Dokter Penanggung Jawab Klinik atau wakil yang ditunjuknya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Kualifikasi<\/b><\/p>\n\n- Usia maksimal 35 tahun<\/span><\/li>\n
- Berpengalaman sebagai apoteker di apotek\/klinik minimal 1 tahun<\/span><\/li>\n
- Mampu menjadi pemimpin tim apotek<\/span><\/li>\n
- Memiliki kemampuan berpikir sistematis dan ketrampilan administrasi pelayanan farmasi\/apotek<\/span><\/li>\n
- Menjunjung tinggi standar pelayanan dan etika dalam pelayanan farmasi\/apotek<\/span><\/li>\n
- Mampu bekerja sama dalam tim dan berkomunikasi dengan baik dengan tim apotek<\/span><\/li>\n
- Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris yang baik<\/span><\/li>\n
- Bersedia ditempatkan di area Palmerah, Jakarta Selatan<\/span><\/li>\n
- Memiliki STR Apoteker yang aktif dan bersedia mengurus ijin SIPA<\/span><\/li>\n<\/ul>\n
Nah itulah informasi yang bisa kami bagikan mengenai <\/span>apoteker,<\/b> semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca.\u00a0<\/span><\/p>\n <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Apoteker merupakan seorang Sarjana Farmasi yang lulus ujian kompetensi apoteker dan telah mengucap sumpah jabatan apoteker. Bidang pekerjaan ini membutuhkan dukungan ilmu kesehatan dan kimia. Apotker merupakan profesional kesehatan yang memiliki spesialisasi dalam menggunakan, menyimpan dan menyediakan obat dengan benar serta dapat memandu cara pengunaan obat dan memberitahu efek samping obat setelah diminum.\u00a0 Salah satu […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":50347,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8678,8002],"tags":[],"class_list":["post-50346","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","category-kunci-jawaban"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50346","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50346"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50346\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50349,"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50346\/revisions\/50349"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50347"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50346"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50346"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.akreditasi.org\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50346"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}